Nasib Pemekaran Daerah di Titik Nol ?
Hingga awal tahun 2019 informasi dan kelanjutan tentang pemekaran daerah sama sekali belum muncul ke permukaan. Pemerintah hingga kini masih melakukan moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah. Beberapa daerah yang sebelumnya di janjikan oleh pemerintah untuk dilakukan pemekaran daerah masih menunggu nasib kelanjutan dari pemekaran daerah tersebut.
Tidak dapat di hindari oleh semangat daerah untuk berlomba lomba melakukan pemekaran daerahnya demi meningkatkan kesejahteraan rakyat?. Pertanyaaannya adalah apakan pemekaran daerah dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat? Jabawannya bisa iya bidak juga masih memerlukan kajian dan pendalaman secara menyeluruh. Mengapa demikian, bukan kah pemekaran daerah juga menimbulkan raja-raja kecil di daerah yang dimekarkan tersebut.
Kekuasaan yang hanya dinikmati oleh segelintir elit di daerah pemekaran menjadi masalah jika
pemekaran daerah tidak dikaji secara mendalam dan menyeluruh.
Pertanyaaan lagi muncul, bukankah tidak ada daerah yang dimekarkan ingin kembali ke
daerah induk. Justru yang akan dikhawatirkan adalah pemekaran daerah akan mematikan daerah induk. Mengapa demikian, bisa jadi daerah yang akan dimekarkan tersebut memiliki potensi dan kekayaan sumber daya alam dan manusianya. Sebenarnya itu salah satu kekhawatiran dari pemerintah pusat untuk menerima dan menyetujui pemekaran daerah, disamping sumber pembiayaan oleh pemerintah psusat sangat memberarkan jika semua daerah di Indonesia menginginkan daerahnya di mekarkan. Oleh sebab itu, tidaklah mudah dan memerlukan waktu
dan penelitian yang betul-betul agar dalam mengambil kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru. Oleh yang demikian pula dari tahun 2015 hingga tahun 2019 Pemerintah, DPR dan DPD belum lagi mengagendakan dalam hal pemekaran daerah. Selain membebankan anggaran daerah (APBD), juga membebankan anggaran pusat (APBN) jika pemekaran daerah dilakukan secara terburu-buru.
Berbicara tentang pemekaran daerah, pemerintah bersama DPR serta DPD sudah
merencanakan dan membuat Grand Design hingga tahun 2025.tentang penataan daerah. Namun grand Design yang dibuat tersebut selalunya tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Pemekaran daerah terus saja berlangsung tanpa adanya evaluasi atas pemekaran daerah tersebut.
Oleh sebab itu moratorium pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) hingga tahun 2019 ini masih dilakukan oleh pemerintah pusat. Maraknya pemekaran daerah di sejumlah daerah di Indonesia merupakan sesuatu yang baik di lihat dari perspektif bahwa dengan adanya pemekaran daerah akan lebih mendekatkan lagi pelayanan kepada masyarakat berupa pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Namun disebalik itu pula, pemekaran daerah
selalu menimbulkan pertanyaan mendasar bahwa apakah sebegitu urgensinya pemekaran daerah saat ini?,
Selanjutnya pertanyaan adalah dimana letak urgensinya jika pemekaran daerah tersebut
dilakukan?, namun daerah tersebut masih lagi belum dapat meningkatkan pendapatan asli
daerahnya (PAD) dan masih tergantung pemerintah pusat. Kalau itu yang terjadi maka
pemekaran daerah belum waktunya untuk dilakukan pemekaran mengingat masih banyak hal yang dilakukan dalam percepatan pembangunan di daerah tersebut. Dan sebelum perencanaan yang matang dalam hal pemekaran daerah perlu kajian akademis dan kajian potensi daerah yang betul-betul memperhatikan persyaratan administratif maupun persyaratan dasar.
Pertanyaan-
pertanyaan tersebut muncul disebabkan begitu bersemangatnya daerah-daerah untuk cepat
dimekarkan dan tidak menyadari bahwa kondisi dan potensi daerah berupa Sumber Daya Manusia (SDM) maupun kecukupan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum memungkinkan untuk dilakukan pemekaran daerah. Pemekaran daerah tanpa melihat potensi daerah yang akan dimekarkan tentu akan membebani serta mematikan daerah induk pula. Perlu diingat bahwa
tujuan dasar dari pemekaran daerah adalah kesejahteraan masyarakat dengan pelayanan yang maksimal bukan menimbulkan beban bagi daerah induk dan pemerintah pusat.
Tulisan ini bermaksud untuk melihat seberapa urgensinya pemekaran daerah tersebut jika
dimekarkan dan sebaliknya jika tidak dimekarkan apa dampaknya. Oleh sebab itu, tulisan yang dikemukakan oleh penulis adalah apakah suatu keharusan untuk dilakukan pemekaran daerah dengan segala potensi dan kekurangannya?. Tentu untuk menjawab pertanyaan tersebut bukanlah suatu hal yang mudah dan perlu kajian dan persyaratan-persyaratan yang mendukungnya.
Kesiapan tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar meliputi kewilayahan dan kapasitas daerah.
Persyaratan dasar kewilayahan meliputi seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk
minimal, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah provinsi, daerah
kabupaten/kota, dan kecamatan. Namun sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah beserta DPR mempersilakan daerah untuk membentuk DOB Persiapan dalam hal pemekaran daerah tersebut. Hal itu dilakukan oleh Pemerintah dan DPR sebagai upaya menerima aspirasi masyarakat di daerah dalam hal pemekaran daerah.
Sebagaimana diketahui pula, semenjak Otonomi Daerah diberlakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2019 telah ada 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota. Ini artinya khusus bagi Provinsi DKI Jakarta ada 1 kabupaten administratif dan 5 kota administratif. 1 kabupaten dan 5 kota dministratif tersebut bukan daerah otonom dan tidak memiliki DPRD.
Mengenai pemekaran daerah, undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
daerah telah mengatur mekanisme dan proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB)
Persiapan. Dalam hal pemekaran daerah, pemerintah dan DPR telah bersepakat dalam hal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) persiapan yang harus mengikuti proses persiapan tersebut selama 3 tahun yaitu melalui tahapan daerah persiapan untuk Provinsi dan tahapan daerah persiapan untuk Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi makin maraknya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran daerah, namun
tidak melihat kesiapan dan proses pemekaran yang harus dilalui daerah tersebut. Oleh sebab itu daerah otonomi baru (DOB) persiapan ini memberikan waktu dan ruang bagi daerah untuk mempersiapkan segala potensi yang ada di daerahnya sebelum pembentukan DOB yang definitif dan kedepannya tidak akan menimbulkan masalah khususnya dengan daerah induk.
Dalam hal pelaksanaan aspek Desentralisasi, penataan daerah khususnya pemekaran
daerah telah diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam BAB VI tentang Penataan Daerah ada sejumlah pasal yang mengatur tentang penataan daerah tersebut dan juga mengatur tentang pemekaran daerah. Pasal 31 hingga pasal 56 semuanya mengatur tentang Penataan Daerah yang didalamnya juga mengatur tentang pemekaran daerah dan penyesuaian daerah. Ini artinya segala sesuatu yang menyangkut tentang pemekaran daerah sudah jelas diatur dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut, namun dalam prakteknya aspirasi masyarakat di daerah begitu besar dalam hal pemekaran daerah.
Pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB), persiapann baik
provinsi maupun kabupaten/kota intinya adalah bagaimana mewujudkan efektivitas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan (good governance), meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah serta
memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah. Diharapkan pula, pemekaran
daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik, termasuk di dalamnya aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan sehingga dapat secara optimal mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Jika
kesemuanya itu dapat dilaksanakan, maka pemekaran daerah suatu keniscayaan. Artinya
pemekaran daerah dekat dengan kesejahteraan masyarakat.
Penulis adalah Widyaiswara Ahli Madya di BPSDM Provinsi Riau.
Alumni Ekonomi-Politik Internasional IKMAS, UKM Malaysia.
Ditulis Oleh Radar Kepri
Pada Ming 17 Feb 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini.
Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0.
You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.