
Lingga, Radar Kepri- Kepolisian Daerah (Polda) Kepri kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Kabupaten Lingga. Korps Bhayangkara tersebut dituding warga menerapkan standar ganda dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Kepri.
Indikasi ketimpangan ini mencuat setelah Polda Kepri bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait kegagalan keberangkatan rombongan Pesparawi ke Manokwari, Papua.
Sementara itu, sejumlah kasus yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga, Armia, yang telah ditangani selama kurang lebih tiga tahun, dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang pasti.
Kritik ini disampaikan oleh salah seorang warga Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan melalui sambungan telepon pada Rabu (1/7/2026).
”Aneh sekali, Bang. Kasus Pesparawi baru saja viral, Polda Kepri langsung tancap gas melakukan penyelidikan. Namun, kasus Sekda Lingga, Armia, justru seperti ditelan bumi. Seolah-olah Kabupaten Lingga bukan bagian dari wilayah hukum Polda Kepri,” ujar sumber tersebut dengan nada kesal.
Rekam Jejak Kasus yang Menggantung
Berdasarkan catatan redaksi, terdapat dua kasus utama yang menyeret nama Armia namun belum menemui titik terang.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Survei Tambang: Armia pertama kali dipanggil pada 10 November 2023. Ia diperiksa terkait dugaan memfasilitasi pihak asing melakukan survei tambang pasir kuarsa di lahan milik warga tanpa izin.
Dugaan Korupsi PKKPR: Setelah sempat meredup, penyidik kembali memanggil Armia pada Kamis (4/9/2025) terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.
Meski telah dua kali dipanggil, hingga September 2025 lalu, publik belum melihat adanya peningkatan status perkara dari tahap klarifikasi ke penyidikan.
Hal ini memicu spekulasi luas di kalangan masyarakat Lingga mengenai adanya “hambatan” dalam proses hukum tersebut.
Selain dua kasus tersebut, muncul pula dugaan terkait hilangnya aset daerah senilai lebih dari Rp10 miliar yang berada di bawah pengawasan Sekda Lingga. Temuan tersebut sebelumnya telah tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, namun hingga kini tindak lanjutnya masih minim.
Desakan Publik dan Respons Aparat Ketidakpastian hukum ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Mereka mendesak agar Polda Kepri segera memberikan kepastian hukum (kepastian status quo) atas laporan-laporan tersebut untuk menjaga kepercayaan publik.
Pakar Hukum Tata Negara dan Praktisi Hukum yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa penegakan hukum yang diskriminatif akan merusak marwah institusi kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk harus diproses berdasarkan prinsip equality before the law. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu,” ujar pengamat tersebut.
Terkait hal tersebut, Kapolda Kepri dikonfirmasi melalui kabid humas nya Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. dengan pesan WhatsApp nya Rabu (1/07/2026) menuliskan.”Sy tanya ke Krimsus blm ada imfo. Nanti sy tamya lagi pak.”tulisnya menjawab konfirmasi media ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim Radar Kepri masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Kepri guna mendapatkan penjelasan resmi terkait lambannya penanganan kasus Sekda Lingga ini. Apakah ini murni kendala teknis penyidikan, atau terdapat faktor lain yang menghambat proses hukum tersebut?
Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada pihak Sekda Lingga agar berimbang dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di tengah masyarakat.
(Aliasar)







