Mantan Sekwan Batam Bantah Terima Uang Dari PPK Dan PPTK
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Asril S Sos mengaku proyek pengadaan makan dan minum (konsumsi) di DPRD Kota Batam senilai Rp 700 juta lebih setahun tidak mengetahui harus dilelang. Padahal dirinya merupakan Sekwan DPRD Batam yang pernah menjabat sejumlah dinas yang seharusnya memiliki sertifikasi kompetensi untuk pengadaan barang dan jasa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (12/11) terdakwa Asril juga membantah menerima uang dari PPK, Taufik sebagaimana pengakuan saksi itu didepan majelis hakim”Saya tidak pernah menerima apapun dari PPK maupun PPTK.”jelasnya saat hakim menunjukkan barang bukti berupa uang dalam amplop yang dikembalikan.
Ketika ditanya hakim, apakah saat memberikan keterangan di BAP dirinya ditekan.”Tidak ada ditekan.”tegasnya.
Kemudian, ditanya apakah Asril mengaku salah.”Saya tidak merasa bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.”ucapnya. Namun saat melakukan penunjukan langsung untuk proyek konsumsi makan minum anggota DPRD Batam.”Itu saya merasa bersalah. Harusnya dilelang tidak melakukan penunjukan langsung.”ucapnya.
Terdakwa Asril dijerat melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang dilanjutkan pada 19 November 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.(irfan)