; charset=UTF-8" /> LSM NCW Minta Kejati Kepri Usut Kasus Sekwan Kepri - | ';

| | 1,218 kali dibaca

LSM NCW Minta Kejati Kepri Usut Kasus Sekwan Kepri

Hamidi

kajati Kepri, Syafwan A Rahman SH

Batam, Radar Kepri-Sepak terjang Hamidi, Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Provinsi Kepri  yang melakukan kegiatan di hotel Planet Holiday, Jodoh pada Jumat (09/01) telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri oleh LSM NCW. Hamidi dinilai telah melanggar Peraturan Kemenpan-RB nomor 14 tahun 2014 tentang larangan pemerintahan mengadakan acara di hotel.

Menurut Mulkansyah.”Hamidi sebagai penanggungjawab acara dilaporkan Lsm NCW Kepri ke Kejati Kepri. Kita minta Kejati Kepi mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran ini.”kata Mulkansyah, Minggu (24/01).

Dikatakan Mulkansyah.”Dasar kita melaporkan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undang tentang peran serta masyarakat dalam mengontrol pemerintahan yang dinilai telah melakukan pelanggaan peraturan perundang-udangan itu. Seharusnya, pemerintah yang membuat peraturan tersebut harus taat kepada peraturan perundang-udang yang berlaku.”ujarnya.

Hamidi dilaporkan pada Kajati Kepri dengan surat laporan Nomor: 030/NCW/kepri/1/2015 dengan lampiran 1 bundel tentang klarifikasi keterangan, demikian surat laporan NCW Kepri.

Dasar umum LSM NCW Kepri membuat laporan sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku, diantaranya undang-undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Ditambah dengan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik dan peraturan pemerintah nomor 68 tahun tentang tata cara penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, Nepotisme (KKN). Ditambah dengan pemerintah nomor 18 tahun 1986 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 8 tahun 1985  sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang peran serta organisasi kemasyarakatan.”Saya berharap Kejati Kepri menindaklanjuti dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Provinsi Kepri, Hamidi tersebut. Karena hal inikan tidak boleh dibiarkan terjadi, seharusnya seorang pejabat negara itu patuh dan taat pada aturan perundang-undangan.”pintanya.

Sementara itu Sekwan DPRD Provinsi Kepri di konfirmasi awak media ini melalui handphone-nya terkait adanya laporan tentang dirinya menjawab.”Acara itu bukan acara resmi pemerintahan, tetapi acara ulang tahun wakil Ketua DPRD, Amir Hakim dari partai Hanura dan salah sorang stafnya, jadi tidak menpergunakan uang APBD. Kalau ada yang melapor silahkan saja.”jawab Hamidi.

Terkait adanya pemberitaan  media online www.radarkepri.com yang sebelumnya telah mengekpos pemberitaan di atas, menurut Hamidi. dirinya telah mengklarafikasi pada semua media online di Batam.”Kemarin pegawai saya sudah klarifikasi pada semua media on line di Batam, masa abang tidak ada waktu itu.”sebut Hamidi.

Menurut Hamidi.”Pertemuan klarafikasi itu dilakukan bukan berarti kita salah.”kilahnya tanpa menjelaskan media online mana yang diundangnya untuk klarifikasi tersebut.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sen 26 Jan 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek