; charset=UTF-8" /> Lapas Narkotika Usulkan 734 Napi Dapat Remisi - | ';

| | 174 kali dibaca

Lapas Narkotika Usulkan 734 Napi Dapat Remisi

Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Iswandi.(foto by F Ramona).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Bulan Agustus setiap tahunnya menjadi berkah bagi warga binaan. Karena di bulan ini pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mengajukan potongan hukuman (remisi ). Begitu juga Narapidana di Lapas Narkotika kelas II ATanjungpinang.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos melalui Kasubsi Registrasi Iswandi mengatakan untuk pengajuan remisi di bulan Agustus tahun 2022 akan diajukan sebanyak 734 Narapidana dari jumlah keseluruhan 858 Narapidana yang mana terdiri dari 50 WNA ( Warga Negara Asing ) dan 808 WNI ( Warga Negara Indonesia).

“Pengajuan tersebut diterima atau tidaknya itu tunggu keputusan dari pusat seperti apa nanti hasilnya mbak”. Ucapnya, Senin (08/08) pada radarkepri.com.

Harapannya,  semoga pengajuan yang diusulkan nanti diterima semua oleh pusat.”Sehingga WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) kita mendapat Reward atas proses pembinaan yang sudah mereka jalani, karena salah satu syarat mendapatkan remisi ini berkelakuan baik dan mengikuti segala pembinaan yang dilaksanakan dilapas.”terangnya.

Dirinya berharap.”Sehingga SPPN ( Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana ) Terpenuhi atau tercapai.”pungkasnya.(mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Agu 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek