Kurir Sabu-Sabu 2,85 Kilogram Telah 7 Kali Lolos
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terkait penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 850 gram oleh Tim Gabungan Bea Cukai, Polres Tanjungpinang dan Kantor Kepolisian Pelabuhan (KKP) di pelabuhan Sri Bintan Pura dengan 5 tersangka kurir, berinisial SW (23), SL (47), KM (43), ST (41), MW (61). Diantara nya 5 orang tersebut terdapat 2 orang lelaki dan 3 orang perempuan pada Minggu (13/03).
Mendapat apresiasi dari Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyahkan.”Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Pihak Bea Cukai dan Polres Tanjungpinang, dimana Tanjungpinang bukan menjadi transit barang Narkoba sangat diharamkan barang-barang haram tersebut masuk diTanjungpinang.”ujarnya.
Untuk ke lima tersangka Lis berharap kepada pihak yang berwajib menghukum seberat-berat mungkin. Dan Lis juga mengucapkan terimah kasih kepada pihak Bea Cukai dan Polres Tanjungpinang bisa mengungkap kejadian ini.”Saya berharap kita bisa menjaga kota kita dengan baik,dan mengharamkan barang haram tersebut masuk di wilayah kita.”tutup lis saat Press Release di pelabuhan Sri Bintan Pura.
Kemudian, ditempat yang sama Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian juga menuturkan modus yang tersangka gunakan sangat klasik dengan menyembunyikan barang haram tersebut disepatunya. Ke lima tersangka juga diduga merupakan Jaringan internasional yang meliputi Tanjungpinang, Batam, Surabaya, Malaysia dan Madura yang berhasil ditangkap.”Pelabuhan kita ini bukan Pelabuhan tikus jadi jangan coba main-main,Mereka juga merupakan Spesialis panggung sindikat Narkoba.”tegas Kapolres.
Dilanjutkan Duki selaku kepala Bea Cukai kota Tanjungpinang menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari tersangka inisial SW (23) selanjutnya pihaknya Meminta bantuan kepada Polres Tanjungpinang,dan KKP untuk mengembangkan sindikat tersebut.
Adapun keterangan dari tersangka SL (47) saat konfrensi pers di pelabuhan Sri bintan Pura mengatakan bahwasanya dirinya sudah sering ke Tanjungpinang sebanyak 7 kali, begitu pula dengan tersangka MW (61) sebanyak 5 kali ke Tanjungpinang dugaan kuat juga membawa barang haram tersebut.”Sudah 7 kali ke Tanjungpinang, dan untuk upah saya sebesar Rp 2 juta.”ucap tersangka SW.
Ke lima tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup.(akok)