Kredit Macet di Natuna Mencapai Rp 28, 7 Miliar
Natuna, Radar Kepri-Kredit macet yang terjadi di Pemkab Natuna nilainya sangat fantastis, mencapai Rp 28,7 Miliar lebih. Disinyalir pemberian kredit diberikan pada penerima “fiktif”. Hal ini terungkap dari LHP atas LKPj TA 2019 yang dilaksanakan BPK Perwakilan Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com.
Dijelaskan BPK Kepri Pengelolaan dana bergulir pada Dinas Koperasi dan UKM yang telah berubah menjadi Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro pada Tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, pengelolaan dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2007 Tanggal 18 Agustus 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pinjaman Dana Bergulir Kabupaten Natuna dan telah dirubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 12 Tahun 2010. Untuk pelaksanaan usaha ekonomi produktif atas penggunaan dana bergulir diatur dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 15 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Melalui Penyaluran Pinjaman Bergulir Kabupaten Natuna dan telah dirubah dengan Peraturan Bupati Natuna Nomor 11 Tahun 2011.
Berdasarkan surat keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor
900/BPKAD/-SET/V/137 tanggal 11 Mei 2020 perihal Penjelasan Terkait Dana Bergulir
Kabupaten Natuna diketahui bahwa Dana bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Natuna terakhir disalurkan pada tahun 2011 dan sampai dengan Tahun 2011 telah disalurkan kepada 1944 penerima senilaiĀ Rp 29.602.174.447,90 dengan rincian per kecamatan sebagai berikut.
Berdasarkan analisis umur piutang diketahui bahwa dari nilai baki debet sebesar Rp 29.602.174.447,90 tersebut, nilai yang dapat direalisasikan adalah sebesar Rp 831.763.529,95 sehingga nilai yang diperkirakan tidak tertagih adalah sebesar Rp 28.770.410.917,95 (Rp29.602.174.447,90 -Rp 831.763.529,95), dengan rincian sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan atas dokumen penatausahaan investasi non permanen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro diuraikan sebagai berikut:
1) Penyaluran dana bergulir kepada perorangan/kelompok, Disperindagkop menggunakan jasa perbankan (channelling agency) melalui Bank Riau Kepri Cabang Ranai sesuai dengan perjanjian kerjasama (MoU) Nomor: 180/HK-PKS/6/2019 dan Nomor: 009/RNI/2019 tanggal 08 Februari 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir.
Terdapat tiga rekening dana bergulir pada Disperindagkop dengan saldo masing-masing per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut.
Rekening tersebut untuk menampung pelunasan dana bergulir, sisa dana bergulir yang tidak disalurkan, pengembalian pokok dana bergulir, dan pengembalian bunga dana bergulir dari penerima dana bergulir.
Ketiga rekening tersebut tidak tercantum sebagai rekening milik Pemerintah Daerah berdasarkan Surat Pernyataan Bupati Natuna Nomor 910/BPKAD/II/41/2020 dan Nomor 910/BPKAD/II/42/2020 tanggal 6 Februari 2020 atas Kepemilikan Rekening periode 1 Januari 2019 s.d. 31 Desember 2019.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD diketahui bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro belum mengajukan permohonan pembukaan rekening kepada Bupati sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Daerah dengan alasan karena rekening tersebut bukan merupakan rekening atas kas/setara kas, melainkan rekening atas Investasi Jangka Panjang Non Permanen.
Pembukaan tiga rekening dana bergulir tersebut hanya berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 286 Tahun 2007 tentang Penunjukan Bank Riau Cabang Ranai sebagai Penyalur Dana Pinjaman Modal Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Natuna dan belum ditetapkan sebagai rekening milik Pemerintah Daerah.
Selain itu, proses penagihan atas piutang dana bergulir tidak lagi dilakukan oleh Kelompok Kerja yang ditunjuk pada Disperidagkop karena tidak terdapat alokasi dana untuk kegiatan
penagihan tersebut. Sejak Tahun 2015 dilimpahkan kepada KPKNL Batam untuk
Pengurusan piutang Dana Bergulir yang macet.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar:
a. Menentukan keberlanjutan program dana bergulir;
b. Memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan
Dinas Perikanan untuk segera menyetorkan sisa dana bergulir yang belum disalurkan,
pengembalian pokok maupun bunga dari rekening khusus pengelolaan dana bergulir ke
Rekening Kas Umum Daerah.
c. Menetapkan rekening penampungan dana bergulir. (irfan)