KPUD Tanjungpinang Tertibkan Alat Peraga Cagub/Cawagub Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungpinang menertibkan alat peraga Cagub/Cawagub Kepri dibeberapa tempat di sudut Kota Tanjungpinang, Sabtu (12/09). Penertiban melibatkan Polisi dari Polres Tanjungpinang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang.
Alat peraga yang ditertibkan berupa poster maupun stiker kedua pasangan Cagub/Cawagub Kepri yang ditempel tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Seperti di tiang listrik, dinding tembok, pohon, serta tempat umum lainnya.
Ketua KPUD Kota Tanjungpinang Robbi Patria mengatakan, penertiban alat peraga Cagub/Cawagub Kepri dilakukan karena melanggar PKPU, dimana alat peraga tersebut dipasang masing-masing tim sukses maupun relawan kedua Cagub/Cawagub. Robbi Patria melanjutkan berdasarkan PKPU, alat peraga Cagub/Cawagub nantinya dipasang dan dibiayai oleh KPUD, serta lokasinya sudah ditentukan.
Mengenai alat peraga yang berada di posko Cagub/Cawagub yang tidak ditertibkan, Robbi Patria mengatakan belum ada aturan dari KPUD Provinsi apakah alat peraga yang ada di posko juga turut ditertibkan atau tidak.”Mengenai keberadaan posko pemenangan, hingga kini belum ada peraturan, baik itu berapa jumlahnya. Kita masih menunggu dari KPUD Provinsi. Begitu juga mengenai sanksi yang diberikan kepada pasangan kedua calon yang memasang alat peraga tidak pada tempatnya belum ada. Lita masih menunggu instruksi dari KPUD Povinsi, karena ini ranah mereka.”terang Robbi Patria.
Penertiban poster dan stiker dilakukan Satpol PP di back-up Polresta Tanjungpinang dimulai disekitar jalan Basuki Rahmat, Wiratno, Batu Hitam, jalan H. Agus Salim hingga di lokasi pembangunan proyek tepi laut. Penertiban berjalan dengan aman tanpa ada kendala apapun. (wok)