; charset=UTF-8" /> Korupsi BOS SMKN 01 Batam Disidangkan - | ';

| | 217 kali dibaca

Korupsi BOS SMKN 01 Batam Disidangkan

Sidang korupsi BOS SMKN 01 Batam.

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) di SMKN 01 Batam yang menyeret Kepala Sekolah dan Bendahara setempat disidangkan hari ini, Kamis (10/11) untuk pertama kali di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Dua terdakwa itu adalah, Lea Lindrawijaya Suroso,Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan Wiswirya Deni (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah SMKN 1 Batam.

Dalam surat dakwaan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg atas nama terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang SH dari Kejari Batam diuraikan kronologis yang mengantarkan Lea dan Wiswirya ke penjara.

Bermula tanggal 2 Januari 2017, Lea Lindrawijaya SurosoK epala Sekolah SMK Negeri 1 Batam membentuk Panitia Tim BOS SMK Negeri 1 Batam tahun 2017 melalui Surat Keputusan Nomor 424/001/III-SMKN 1 Batam/KPTS/2017 dengan susunan. Lea Lindrawijaya Suroso, Ruslan Kasbulatov, SH, Maryana, M.Pd, Sayid Juni Riauan, S.Pd, Ahmad Husaini, S.Pd, Bujang Rasyid, SPd, M.Kom dan Meri Yosefa, M.Pd  SAg.

Kemudian pada 4 September 2017, Lea Lindrawijaya, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam dan Ruslan Kasbulatov SH selaku Ketua Komite menandatangani Rencana Kerja dan Anggaran Kegiatan Sekolah (RKAS) SMKN Negeri 1 Batam Tahun 2017-2018 namun tanpa dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan rapat komitenya. Yaitu tidak adanya berita acara rapat dan dokumen pendukung dilakukannya rapat pembahasan atas penyusunan RKAS tersebut, bahkan adanya anggota komite tidak dilibatkan dalam pembahasan RKAS tersebut.

Lebih lanjut diketahui bahwa penyusunan RKAS adalah sudah dibuat oleh sekolah,  adapun komite tidak dilibatkan dalam penyusunan RKAS dimaksud hanya diminta persetujuan dan menandatangani saja terhadap draft yang telah disusun sendiri oleh pihak sekolah.

Jaksa mengungkapkan fakta, bahwa laporan pertanggungjawaban tidak dilengkapi dengan bukti yang sah yaitu berupa invoice atau nota atau kwitansi. Ditemukan tindakan di SMKN 1 Batam yang mana adanya alokasi dana komite untuk pembayaran THR, terhadap Guru ASN yang mana sudah mendapatkan hak-hak tersebut dari Negara.

Jaksa mengungkap kegiatan belanja yang digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan peningkatan dan fasilitas pendidikan, yaitu kegiatan family gathering, kegiatan service tamu dan kegiatan yang lain tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Akibatnya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite SMKN 1 Batam tahun 2017-2019 merugikan keuangan negara mencapai Rp 468 juta.

Terhadap dakwaan jaksa ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan (eksepsi) akan disampaikan Kamis (17/11).

Persidangan dipimpin Siti Hajar Siregar SH dengan anggota, Albiferi SH MH (digantikan Anggalanton Boang Manalu SH MH) dan Syaiful Arif SH.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek