; charset=UTF-8" /> Ketua RT Dari Toapaya Ini Dihukum 16 Bulan Penjara - | ';

| | 257 kali dibaca

Ketua RT Dari Toapaya Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

Ketua RT, Doni Ivan saat mendengarkan putusan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Doni Ivan, ketua RT 15 RW 05 di Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan dihukum selama1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara karena terbukti membuat surat palsu. Sedangkan, Syafridawaty yang menyuruh melakukan pembuatan surat palsu diatas tanah milik Djodi Wirahadikusuma dihukum selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (20/01).

Hakim ketua M Djauhar Setyadi SH MH menyatakan perbuatan keduanya terbukti secara dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 264 ayat (1) ke 1 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Terhadap putusan ini, Doni Ivan dan JPU menyatakan pikir-pikir sedangan Safridawati menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 20 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek