Ketua PN Pimpin Sidang Korupsi Raja Amirullah
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua pengadilan Negeri Tanjungpinang, Parulian Lumbantorun SH MH memimpin sidang dugaan tindak pidana korupsi Raja Amirullah Apt didampingi Fathul Mujib SH MH dan Fatan Riyadhi SH.
Hal ini disampaikan Parulian Lumbantoruan SH MH ketika dikonfirmasi radarkepri.com, Selasa (20/01) sore.”Majelis hakim sudah ditentukan, begitu juga dengan agenda sidang perdana.”kata Parulian Lumbantoruan SH MH.
Menurut Parulian Lumbantoruan SH MH.”Jadual sidang perdana pada hari Selasa (27/01) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).”tutupnya.
Beredar kabar, tersangka Raja Amirullah yang tak pernah ditahan di penjara akan berubah statusnya ketika perkara sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.”Besar kemungkinan, majelis hakim akan menahan tersangka Raja Amirullah yang akan naik jadi terdakwa itu.”bisik sumber media ini di PN Tanjungpinang.
Pihaknya yakin, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak akan mudah “dikibuli” oleh tersangka Raja Amirullah yang selama ini berdalih sakit sehingga tidak meringkuk dibalik jeruji besi.”Biasanya, kalau terdakwa berdalih sakit. Majelis hakim akan meminta jaksa mencari dokter pembanding untuk memastikan klaim sakit tersebut.”terang sumber.
Raja Amirullah Apt, merupakan tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Ulu, Bunguran Timur Kabupaten Natuna tahun 2010 lalu dengan nilai pagu Rp 2,020 Miliar.(irfan)