Kejati Kepri Dikabarkan Usut Dugaan Korupsi di Pesparawi

Kantor Kejati Kepri di Sei Timun, Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Viral dan mencuatnya kegagalan keberangkatan Paduan Suara Wanita (PSW) Pesparawi Kepri bertanding di Monokwari, Papua Barat. Mengungkap adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana keberangkatan tim tersebut yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri.

Dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber, total dana pokit itu bernilai Rp 1,4 Miliar dan telah dicairkan. Sebesar Rp 1 Miliar lebih telah dibayarkan ke agensi biro perjalanan (travel) yang bertanggungjawab untuk memberangkatkan tim Pesparawi Kepri. Ironisnya sebanyak Rp 650 juta dibayarkan ke seorang pengusaha di Batam, M Nur alias Tengku untuk membayar hutang V ( yang saat ini sudah jadi tersangka). Terlapor (V) dilaporkan M Nur karena dugaan penipuan dan atau penggelapan di Polsek Batam Kota.”Diduga uang Pesparawi itu digunakan untuk menutup kasus di Batam dengan membayar uang ke pelapor sebesar Rp 650 juta.”ungkap sumber radarkepri.com sambil memperlihatkan bukti transfer dari V ke M Nur pada 11 Mei 2026 atau selang 5 hari setelah anggaran Pesparawi diterima pihak travel.

Polisi dalam hal ini Polda Kepri, berdasarkan laporan polisi yang disampaikan ketua LPP Pesparawi Kepri bergerak cepat, memanggil saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti kemudian gelar perkara dan menyimpulkan adanya perbuatan pidana. Akhirnya mengumumkan dua tersangka, V dan H dalam skandal kegagalan PSW Kepri berangkat ke Monokwari. Persoalan pidana biasa dengan delik penipuan dan atau penggelapan ditahap ini sudah hampir clear, menunggu pelimpahan dari penyidik (Polda Kepri) ke Kejati Kepri (JPU) untuk diteruskan ke Pengadilan.

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pesparawi ?

Namun saat ini muncul kabar, persoalan anggaran Pesparawi Kepri ini juga sedang di bidik Kejati Kepri.”Itukan uang negara yang berasal dari APBD Kepri disalurkan melalui pokir anggota DPRD dengan pengguna anggaran Kesra. Nilainya Rp 1,4 Miliar, namun yang diterima pihak travel hanya sekitar Rp 1 Miliar lebih, masih tersisa sekitar Rp 400 juta. Dimana sisanya itu ?”tanya sumber radarkepri.com.

Sumber juga menambahkan, mekanisme dan tata kelola uang pokir ini.”Kabarnya sedang didalami (dugaan korupsinya,red) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri. Coba Abang konfirmasi kasi Penkum Kejati Kepri.”saran sumber.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati SH MH bungkam ketika dikonfirmasi radarkepri.com terkait penyelidikan dugaan korupsiĀ  kasus Pesparawi tersebut. Pesan konfirmasi yang disampaikan media ini melalui WA-nya pada Jumat (10/07) menyatakan dibaca dan tersampaikan.(Irfan)

Pos terkait