; charset=UTF-8" /> Kasus Plat Baja Babak Tiga, Pasangan Suami Istri Jadi Saksi Andi Cori - | ';

| | 326 kali dibaca

Kasus Plat Baja Babak Tiga, Pasangan Suami Istri Jadi Saksi Andi Cori

Saksi Simon Pangabean usai memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri, Selasa (27/8) di gedung PN Tanjungpinang kembali di gelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Andi Cori Fatahudin dan Andrie Usmar. Atas dakwaan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana.
Sidang kali ini menghadirkan pasangan suami istri Meri Siahaan dan Simon pangabean.
Sidang kalu ini berjalan cukup cepat dibanding sidang-sidang terdahulu.
Bahkan pada sidang kali ini Kuasa hukum Andi Cori Fatahudin dan Andrie Usmar, Hendie Devitra SH MH tampak mendampingi terdakwa.
Menurut keterangan Meri siahaan, dirinya memang tinggal digudang tempat plat baja dihantar.
Ia mengaku bekerja pada Au (Arifin Siahaan) sudah hampir setahun.
Diakuinya plat baja yang diantar ke gudang batu 18, merupakan milik Arifin yang sekalian dijadikan tempat tinggal Meri bersama suaminya simon.
Disebutkannya, saat plat baja akan di antar ketempatnya, au terlebih dahulu menelepon. “Barang mau masuk”, singkatnya. Menurut pengakuan Meri plat baja yang di beli AU sebanyak 24 keping yang diantar Lamane dengan mengunakan mobil crane. Yang dikawal mobil patwal.
Ia juga jelaskan pengiriman plat ini dilakukan beberapa kali dengan jam yang berbeda.
Pertama pukul 6 sore sebanyak 6 keping, lalu jam 9 hingga pukul 1 malam. Hingga genap lah 24 keping dalam 1 hari.
Masih Meri siahaan, paginya lamane datang dengan rekannya dan memperkenalkan nama Andi Cori.
Saat ditanya hakim apakah meri melihat Andi Cori, meri mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu, lamane hanya bilang ini Andi Cori tapi tidak saya perhatikan. Karena saya sibuk masak”, katanya.
Masih dalam keterangan perempuan dengan potongan rambut bob ini, plat-plat baja itu kemudian dipotong-potong untuk selanjutnya dikirim ke Medan. Ia mengakui memberikan dana tunai Rp. 50 juta secara kes kepada Lamane.
Pemberian uang ini sebut Meri juga atas perintah au.
Kesaksian yang hampir sama juga diberikan oleh Simon yang tidak lain suami Meri Siahaan. Ia juga menambahkan sebelum plat baja dikirim kegudang batu 18, ia beserta istrinya sempat turun ke lokasi plat baja dan memfoto lalu foto tersebut dikirim ke Au.
Lalu mereka dibawa kekantor/ruko dan lamane menunjukkan surat pernyataan. Menurut pengakuan simon dikantor/ ruko itu mereka hanya bertemu Julianta dan Sarbudin. Sidang akan dilanjutkan Ksmis (29/8) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(lanni)

Ditulis Oleh Pada Sel 27 Agu 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek