Kasus Dugaan Vidio Syur Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka SW, oknum mahasiswi penyebar video asusila.

Tanjungpinang, Radar Kepri=Kasus dugaan penyebar vido syur dengan tersangka oknum Mahasiswi berinisial S.W.I.N sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polres tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Hal ini diketahui setelah awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang melalui pesan WhatsApp Selasa (19/05/2026)

Bahwa kasus tersangka dugaan penyebar vidio Syur tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. “Sdh brader”tulinya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel.

Sebelumnya menurut sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa, pelaku S.W.I.N merupakan oknum mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang.

S.W.I.N dilaporkan mantan kekasihnya di Polresta Tanjungpinang terkait penyebaran vidio syur dan pemerasan sejumlah uang.

Kasus tersebut berawal suka sama suka melakukan hubungan badan (pacaran) kemudian timbul cekcok diantara pasangan sejoli itu dan berujung pengancaman dan penyebaran vidio di akun media sosial.

Terkait uraian diatas upaya konfirmasi masih diupayakan kepada pihak terkait lainya. Termasuk Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu SH MH, apakah berkas kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan atau masih di Kejari Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Rahmad Surya Lubis SH MH dikonfirmasi radarkepri.com, Selasa (19/05) melalui WA-nya menuliskan.”Izin pak, berkasnya sudah p21 (lengkap).”tulisnya.

Namun lanjut Kajari.”Belum dilimpahkan (ke Pengadilan, red) bang.”pungkasnya.(Aliasar/red)

Pos terkait