Jaksa Banding Atas Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil

Rully Afandi SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri  Kajari) Kabupaten Lingga.Lingga, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari)

Lingga menyatakan banding atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.

Langkah hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Kepri diajukan pada Selasa (12/05) oleh Kejari Lingga dan dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Rully Afandi SH MH ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya.”Selamat sore bg irfan…kami melakukan upaya hukum atas putusan tersebut dan telah menyatakan banding pada Selasa (12/05).”tulisnya.

Aturan banding terhadap putusan bebas ini menurut Kajari sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Karena jika mengacu KUHAP lama, terhadap putusan bebas seharusnya jaksa Kasasi.”Untuk lebih jelasnya bisa nenghubungi kasipidsus kami. Pak bambang y bg irfan.”Saranya sambil menjelaskan tentang perubahan KUHAP baru yang mengatur tentang banding terhadap vonis bebas.

Vonis bebas terhadap keempat terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Jumat (8/5) dalam sidang pembacaan amar putusan.

Majelis hakim dipimpin Rahmad Sandjaya bersama hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi. Dalam putusannya, majelis menyatakan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

JPU menuntut para terdakwa menggunakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Yulizar dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sementara Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Sedangkan Jeky Amanda dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. JPU juga menuntut uang pengganti terhadap Wahyudi sebesar Rp372 juta dan Deky sebesar Rp387 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita atau diganti pidana penjara selama satu tahun delapan bulan.(irfan)

Pos terkait