Jadi Operator Narkoba di Lapas Narkotika, Helmi Dihukum 13 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Helmi Vinatra (31), narapida kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas II A Narkotika kilometer 18 Kijang menjadi bukti bebasnya para napi memakai handphone (Hp) sehingga Helmi bisa mengendalikan bisnis narkobanya dibalik penjara.
Hari ini, Selasa (23//02), durasi Helmi menginap dibalik jeruji besi bertambah lagi. Hakim pengadilan negeri Tanjungpinang menghukumnya selama 13 tahun penjara karena terbukti menjadi melakukan permufakatan jahat secara tanpa menawarkan menjual atau perantara jual beli narkoba.
Dalam kasus ini, Helmi sukses mengatur bisnis narkobanya dibalik penjara dengan memberikan instruksi via Hp pada Rio Octavianda dan Iwan Tuhumuri alias Ipul yang dipastikan akan berjumpa dengannya setelah keduanya divonis bersalah. Reuni tiga sekawan ini bakal terjadi setelah vonis keduanya dinyatakan incraht (berkekuatan hukum tetap).
Sekilas, terungkapnya peredaran ilegal narkoba jaringan Lapas ini bermula dari ditangkapnya Rio dan Iwan alias Ipul saat menggelar pesta narkoba di Jl Basuki Rahmat Gang Tempinis oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri pada 22 Juni 2020 lalu. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan hampir 100 gram sabu dan 28 butir ekstasi.(irfan)