; charset=UTF-8" /> Ini Kronologis Penangkapan Sekilo Sabu di Jl Darusalam - | ';

| | 699 kali dibaca

Ini Kronologis Penangkapan Sekilo Sabu di Jl Darusalam

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang saat memperlihatkan barang bukti sabu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang mengungkap kronologis pengungkapan penangkapan sabu hampir 1 kilogram, pad Rabu (07/02) lalu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP  Ucok Lasdin Silalahi. SIK.MH, melalui Kasat Narkoba AKP R. Ramadhanto.SH.SIK menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 7 januari 2019 sekira pukul 15.00 wib anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang berjalan menggunakan sepada motor dijalan Srimulyo sedang membuang 1 (satu) buah kotak rokok dibawah tiang listrik dan kemudian orang tersebut langsung diamankan yang berinisial *BY* serta digeledah dengan disaksikan oleh ketua rt. setempat dari tangan tersangka ditemukan 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu.
Dan setelah diinterogasi BY mengaku masih menyimpan barang diduga sabu dirumahnya, setelah sampai dirumahnya ditemukan seorang laki-laki berinisial SJ setelah digeledah dirumahnya dengan disaksikan ketua rt setempat ditemukan 1 (satu) buah tas ransrel dan tas sandang yang didalamnya tetdapat 1(satu) bungkus plastik besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4(empat) paket dan 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1,5 pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi.
Kemudian ditemukan lagi didalam tas ransel terdapat 14(empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu milik BY dan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram, selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polres Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka BY (44) merupakanburuh beralamat Jalan Darussalam, Kelurahan Bukit Cermin Tanjungpinang.
Tersangka SJ (43) beralamat Kp. mangsang Sei beduk Batam.

Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar rupiah.

Barang bukti dari tersangka BY berupa 18 paket didalam satu buah plastik transparan bertuliskan BB yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan1,5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,32 gram.
Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan nomor Polisi BP.4770 AB.
Satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale. Dua unit hanphone merk Nokia dan Sony beserta kartu didalamnya.

Dari tersangka SJ , BB yang diamankan berupa 1 unit hanphone merk Nokia warna hitam, satu unit hanphone merk samsung warna putih beserta kartu didalamnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 08 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek