Ini Kesimpulan Kedua Belah Pihak Dalam Pra Peradilan Acok
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pra peradilan yang diajukan Haryadi alias Acok ke Polres Bintan, Selasa (08/03) dilanjutkan dengan agenda menyampaikan kesimpulan. Namun kesimpulan dari kedua belah pihak tidak dibacakan hanya diserahkan ke hakim tunggal Jupryadi SH MH.
Data yang diperoleh radarkepri.com, pihak Polres Bintan dalam kesimpulanya tetap berkeyakinan kasus Hengky versus Acoj adalah perkara perdata bukan pidana, padahal Hengky Suryawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Polres Bintan juga menyimpulkan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan pada 05 Februari 2015 sesuai dengan batas waktu hasil gelar perkara di Rowassidik Bareskrim Polri telah benar dan sesuai aturan yang berlaku.”Karena itu kami meminta Yang Mulia Hakim menyatakan SP3 itu sah dan menolak dalil-dalil yang yang ajukan pemohon.”terang termohon (Polres Bintan,red).
Sedangkan Kuasa Hukum Haryadi alias Acok yakni Hendie Devitra SH MH, H Sayed Azhari SH MH dan Sabri Hamri SH menyatakan SP3 yang diterbitkan Polres Bintan tidak sah dan harus dibatalkan. Karena hanya dalam tempo dua hari setelah P-19 ke tiga diterbitkan Kejari Tanjungpinang, ternyata terbit SP3.”Artinya, penyidik tidak menggubris P-19 JPU Kejari Tanjungpinang. Ini fakta yang terjadi, bahwa termohon (Polres Bintan,red) belum maksimal memenuhi petunjuk JPU.”jelas Hendie. Hendie juga menyatakan agar hakim tunggal Jupryadi SH MHum membatalkan SP3 yang diterbitkan Polres Bintan karena dalil-dalil yang disampaikan termohon tidak dapat diterima.
Bahkan, tiga saksi yang dihadirkan termohon, ternyata tidak satu orangpun mengenal dan mengetahui 39 nama yang tercantum dalam alas PT Bintan Interkarya yang dibeli Acok berikut asetnya berupa sekitar 72 hektar lahan dengan 39 persil alas hak. Padahal, dua saksi yakni Mulyadi dan Irianto merupakan ketua RT ditempat tanah yang diklaim milik Hengky Suryawan. Berdasarkan fakta-fakta itulah, Acok melalui kuasa hukumnya meminta agar hakim tunggal Jupryadi SH MH membatalkan SP3 atas nama tersangka Hengky Suryawan.”Memerintahkan penyidik Polres Bintan untuk melanjutkan proses hukum dengan melengkapi petunjuk JPU sehingga perkara disidangkan di PN Tanjungpinang.”pungkas Hendie Setelah menerima kesimpulan masing-masing pihak, sejatinya persidangan dilanjutkan besok, Rabu (09/03), namun karena besok libur sampena hari raya Nyepi. Maka persidagan dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan pada Kamis (10/03).”Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (10/03) dengan agenda putusan.”kata Jupryadi SH MHum sambil mengetuk palu menandakan berakhirnya persidangan hari ini.(irfan)