Horeee…Haji Cabul Dari Terempa “Dibebaskan”
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka tindak pidana pencabulan, Haji Khairani alias Haji Hai (59) kembali menghirup udara bebas setelah penahanannya ditangguhkan dengan alasan sakit. Padahal kasus yang melilit haji “mesum” ini menjadi sorotan publik karena korbanna masih pelajar dan dibawah umur, ancaman hukumanya juga tinggi, maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun kurungan.
Kapolsek Bukit Bestari, Komisaris Polisi (Kompol) Zulkarnain membenarkan dikeluarkannya haji Hai dari balik jeruji besi.”Status penanahannya ditangguhkan, karena sakit. Ini (penangguhan,red) karena kemanusian saja.”kata Kapolsek, Jumat (08/01) melalui ponselnya.
Namun, masih kata Kapolsek, proses hukum terhadap haji asal Terempa, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) ini tetap berjalan.”Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.”terang Kapolsek.
Sekilas, haji Hai ditangkap Polsek Bukit Bestari pada Rabu (23/12) lalu karena diduga memperkosa dan mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya,red) di Hotel Nirwana, Jl Ir Sutomo (Pancur), Tanjungpinang. Bunga yang masih berusia 15 tahun itu dibawa ke Tanjungpinang bersama seorang temannya dengan dalih menikmati liburan di Tanjungpinang.(irfan)