; charset=UTF-8" /> Gustian Bayu Dituntut 7,5 Tahun Penjara - | ';

| | 969 kali dibaca

Gustian Bayu Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan, Gustian Bayu ketika mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan, Gustian Bayu ketika mendengarkan tuntutan dari jaksa,Senin (02/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan Unit Sekolah Baru (USB), Gustian Bayu dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Zaldi Akri SH, Senin (02/02) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang.

Jaksa juga menuntut agar puluhan dokumen dan belasan sertifikat berikut kwitansi jual di sita untuk dipergunakan dalam perkara lain, Syafrizal dan Yusrizal yang saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang.

 Selain menuntut selama 7,5 tahun penjara, Gustian Bayu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidari 6 bulan penjara.”Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.”tegas Jaksa.

Jaksa menilai perbuatan Gustian Bayu telah merugikan keuangan Negara dan mempersulit proses persidangan dengan tidak mengakui perbuatannya.

Terhadap tuntutan tersebut, Gustian Bayu melalui pengacaranya, Sri Ernawaty SH menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Senin (09/02) secara tertulis.”Persidangan dilanjutkan hari Senin (09/02) depan untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hokum terdakwa.”tutup Parulian Lumbantoruan SH MH ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 02 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek