; charset=UTF-8" /> Empat Hari Buron, Jhonson Kembali Ditangkap - | ';

| | 1,579 kali dibaca

Empat Hari Buron, Jhonson Kembali Ditangkap

Jhonson Marfin (tengah) yang kembali ditangkap setelah kabur dari sel tahanan Polsek Bukit Bestari, Rabu (09/09).

Jhonson Marfin (tengah) yang kembali ditangkap setelah kabur dari sel tahanan Polsek Bukit Bestari, Rabu (09/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah kabur hampir 4 hari dari balik jeruji besi Polsek Bukit Bestari (BB), tersangka Jhonson Marfin kabur Sabtu (05/09) lalu di tangkap kembali Polsek BB, saat berada di rumah kakaknya, Perumahan Anugerah Bintan Raya, kilometer 13, Rabu (9/9) sekitar pukul 12.20 Wib.

Dijumpai pewarta di Polsek BBB, tersangka penganiayaan ini melarikan diri berdalih rindu dengan keluarganya. Selain itu.”Saya kangen keluarga bang. Kepikiran terus saya, makanya saya lari dan berencana akan pulang ke Medan agar bisa berkumpul dengan orang tua saya.”cerita Jhonson.

Niat Jhonson melarikan muncul Sabtu (05/09) saat petugas mengecek tahanan yang berada di sel. Jhonson memanfaatkan kelengahan petugas dan pura-pura menjemur pakaian.”Saya langsung lari ke arah Jl Pompa Air, batu dua, terus balik ke arah Tanjung Unggat. Kalau siang saya sembunyi. Malam saya mulai jalan hingga menuju batu 13 Kijang, tempat kakak kandung saya.”terang Jhonson.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Zulkarnain mengatakan penangkapan tahanan yang melarikan diri ini, setelah pihaknya menggelar penyelidikan sekitar 3 hari.”’Semua wilayah disisir untuk mencari keberadaan pelaku. Tertangkapnya dia pada waktu berada di rumah kakaknya.”ujar Zulkarnain.

Seelum ditangkap, polisi telah mengintai rumah kakaknya tersebut dari atas bukit yang bisa melihat dan memantau  Jhonson.”Dia kelihatan sedang berjalan di perumahan,  ditangkap saat sedang makan di rumah kakaknya.”terang Kapolsek.

Jhonson Marfin mendeka di sel tahanan Polsek Bukit Bestari karena tak terima pacarnya di tegur Magrita South dengan nada tinggi di sebuah rumah kos di Jalan Brigjen Katamso, Kilometer 2. Jhonson menghubungi korban untuk memberikan teguran balik. Namun Jhonson yang saat itu dipengaruhi minuman alkohol, malah melakukan tindakan pemukulan terhadap korban yang mengakibat luka memar di lengan sebelah kanan, pipi kanan.”Jhonson juga menghajar pacar korban. Dan mengalami luka sayatan di bagian tangan akibat diserang menggunakan pisau. Selain itu pelaku juga merusak motor korban.”Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, As’ad.

Pada Kamis (17/7) polisi menangkap pelaku sekitar pukul 13.30 WIB hari itu juga. ”Saat itu dia berada di kos-nya di Jalan Brigjen Katamso. Juga sempat kabur saat akan ditangkap. Namun tidak jauh dari TKP, pelaku akhirnya berhasil di bekuk.”terang As’ad.

Tersangka Jhonson dijerat melanggar pasal 351. KUHP tentang penganiayan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”Saat ini, tersangka kembali kami tahan di sel Polsek Bukit Bestari sampai berkas dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.”tutup As’ad.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 09 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek