; charset=UTF-8" /> Djodi Wirahadikusuman Batal Keluar Dari Tahanan - | ';

| | 2,040 kali dibaca

Djodi Wirahadikusuman Batal Keluar Dari Tahanan

Djodi Wirahadikusuma yang kembali ditahan setelah perpanjangan penahananya dikabulkan jaksa.

Djodi Wirahadikusuma yang kembali ditahan setelah perpanjangan penahananya dikabulkan jaksa.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka Djodi Wirahadikusuma yang terjerat dugaan  pemalsuan surat tanah di  Sungai Carang, Kecamatan Tanjungpinang Timur seluas 19.962 meter persegi yang ditangani pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang batal menghirup udara bebas alias keluar dari sel tahanan Mapolres Tanjungpinang.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ricky Setyawan Anas SH MH mengeluarkan surat ketetapan perpanjangan penahanan terhadap Djodi selama 15 hari kedepan, tertanggal 30 Maret 2016.”Surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka atas nama Djodi Wirahadikusuma dari pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah kita trlerbitkan kemarin. Artinya, Djodi masih menjalani masa penahanan selama 15 hari kedepan, sesuai batas waktu yang kita keluarkan kemarin,” ucap Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, saat ditemui sejumlah wartwan diruang kerjanya, Kamis (31/03).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan menyatakan, telah menerima surat perpanjangan penahanan atas nama tersangka Djodi Wirahadikusuma dari pihak Kejari Tanjungpinang tersebut.

“Sejauh tidak ada permasalahan terhadap penanganan perkara atas nama tersangka Djodi Wirahadikusuma tersebut, dan surat perpanjangan penahanannya sudah kita terima kemaren,” kata Andri, saat ditemui Haluan Kepri di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang kemaren.

Ditambahkan Andri, pihaknya tengah melengkapi semua petunjuk (P-19) yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanganai perkara tersebut sebelumnya.

“Jika tidak ada halangan, Junat (01/04) berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Djodi Wirahadikusuma tersebut akan kita serahkan kembali kepihak Kejari Tanjungpinang.”tegas Andri.

Bersamaan berkas kasus Djodi tersebut, Kejari Tanjungpinang juga akan menyerahkan kembali berkas atas nama tersangka Diana Sulastri, sebagai pihak yang diduga ikut terlibat dan betanggung jawab atas perkara tersebut.

“Limpahan berkas tahap satu atas nama tersangka Djodi Wirahadikusuma dan Diana Sulastri tersebut sudah kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Setelah kita teliti, ada beberapa poin yang perlu ditambahkan ke dalamnya,” terang Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus tersebut berawal laporan serta hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, didapati bahwa luas lahan yang dimiliki Djodi di kawasan tersebut seluas tanah menjadi 19.962 meter persegi dari luas lahan yang sedianya hanya sekitar 9.000 meter persegi.

Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan tim penyidik bahwa surat tanah yang dimiliki Djodi Wirahadikusuma, diduga palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 ayat (2) KUHP pidana.

Hal lebih terungkap, setelah tim penyidik mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pemilik asal tanah milik Djodi tersebut, yakni Abdul Latif yang mengaku menjual kepada Djodi hanya seluas 9.000 meter persegi beberapa tahun lalu.

Artinya, Djodi telah mengusai kelebihan sisa tanah sekitar satu hektar (10.000 meter persegi) dari luas lahan yang ia masukan ke dalam sertifikat seluas 19.962 meter persegi.

Dari keterangan serta data yang didapati tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, kelebihan lahan seluas satu hektar dalam sertifikat Djodi tersebut, mengaku adanya perubahan luas lahan tanah (renvoi-red) di pihak kelurahan setempat.

Dalam perkara ini, polisi juga telah menyita sejumlah dokumen penggunan surat palsu tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lainnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek