; charset=UTF-8" /> BPOM Temukan Puluhan Item Obat Tanpa Ijin Edar, Pemilik Kabur - | ';

| | 400 kali dibaca

BPOM Temukan Puluhan Item Obat Tanpa Ijin Edar, Pemilik Kabur

Obat tanpa ijin edar yang ditemukan BPOM Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-BPOM (Badan Penelitian Obat dan Makanan) Batam menemukan puluhan jenis obat dan jamu tanpa ijin edar yang dijual disalah satu toko di Jalan Merdeka Tanjungpinang, Kamis (22/03). Hasil dari pengembangan petugas menemukan puluhan item obat lainnya yang disimpan disalah satu rumah di jalan Kuantan, Tanjungpinang.

Kepala Kantor BPOM Batam Josef Dwi Irwan mengatakan pemilik rumah berinisial R kabur saat petugas datang ke rumahnya. Dirumah tersebut petugas menemukan puluhan jenis obat yang diketahui tidak memiliki ijin edar dari BPOM.

“Yang kita temukan obat penghilang rasa sakit, penguat stamina, jamu. Ada sekitar 30 item merk obat yang kita amankan. Beberapa obat ada tertera logo BPOM tapi itu semua fiktif dan illegal. Sedangkan pemilik rumah kabur sebelum kita datang,” ujar Josef Dwi Irwan.

Ditambahkan Josef, pemilik obat-obat tersebut akan dikenakan undang-undang kesehatan karena melanggar pasal 106 ayat 1 jo Pasal 197. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar,” katanya.

Untuk sementara, obat-obat tersebut dibawa BPOM untuk dijadikan barang bukti. Dalam razia tersebut, BPOM didampingi Satpol PP Kepri, Polda Kepri, Dinas Kesehatan dan Disperindag Kota Tanjungpinang. (Wok)

Ditulis Oleh Pada Kam 22 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek