
Tanjungpinang, Radar Kepri– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya realisasi belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak sesuai ketentuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut terjadi pada sejumlah perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, total kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada 10 PD mencapai Rp14.061.520.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah.
Namun, masih terdapat Rp3.461.100 yang belum disetor.
BPK mencatat beberapa OPD mengalami kelebihan pembayaran. Di antaranya BPKAD sebesar Rp357.010, Dinas Pendidikan Rp981.000, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp2.632.830, BPBD Rp915.000, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Rp980.000, Disdukcapil Rp775.700, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp1.888.200, Damkar Rp1.104.750, serta Kecamatan Bukit Bestari Rp605.180.
Sementara itu, Kecamatan Tanjungpinang Timur tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp3.821.850. Dari jumlah tersebut, baru Rp360.750 yang disetor, sehingga masih terdapat Rp3.461.100 yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan koordinasi, khususnya dalam pemutakhiran data gaji dan tunjangan pegawai untuk mencegah terjadinya pembayaran yang tidak semestinya.
BPK juga meminta pihak terkait menindaklanjuti kelebihan pembayaran yang masih tersisa sesuai ketentuan. (Aliasar/bersambung)







