Besok, Berkas Kasus Djodi Dilimpahkan ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas tersangka Djodi Wirahadikusuma, Jumat (13/05) dipastikan dilimpahka Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke PN Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH.”Iya bang, berkas dan surat dakwaan sudah siap hari ini, Kamis (11/05). Besok akan kita limpahkan kasus Djodi itu ke pengadikan.”ucap Ricky sapaan Kasi Pidum diruang kerjanya.
Setelah pelimpahan ke PN Tanjungpinang, masih menurut Ricky, pihak Kejaksaan akan menunggu penetapan jadual sidang perdana setelah ketua PN menunjuk majelis hakin yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.”Biasanya, 1 minggu setelah dilimpahkan berkas dan tersangka ke PN Tanjungpinang maka akan diketahui penetapan jadual sidang perdana.”terangnya.
Djodi Wirahadikusuma dijerat melanggar pasal 263 ayat (1), 263 ayat (2), 266 ayat (1) dan 266 ayat (2) KUH Pidana. Sedangkan untuk tersangka Diana Sulastri belum dilimpahkan ke Pengadilan.(irfan)