Belasan Miliar Aset Pemkab Anambas Terancam Raib
Anambas, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri menilai Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Belum
Memadai.
Dalam LHP atas LKPj TA 2019 yang diterima radarkepri.com dari BPK Kepri dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyajikan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2019 senilai Rp 1.721.529.378.487,21. Saldo tersebut mengalami kenaikan senilai Rp194.264.345.277,09 atau 12,72% dibandingkan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2018 senilai Rp1.527.265.033.210,12 dengan rincian sebagai berikut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penatausahaan Aset Tetap, cek fisik dan wawancara dengan Pengurus Barang Pengguna atas aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada beberapa OPD, masih ditemukan beberapa permasalahan pengelolaan Aset
Tetap, antara lain:
a. Terdapat Bangunan Milik Pihak Lain yang Berdiri di Atas Tanah Milik Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Anambas. Hasil pemeriksaan atas dokumen KIB A (Tanah) dan didukung pemeriksaan fisik atas sebidang tanah pada tanggal 6 Februari 2020, diketahui terdapat bangunan milik PP yang berdiri di atas sebidang tanah yang masih tercatat di KIB A Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah. Dalam KIB A, Tanah tersebut mempunyai luas 1.576 m² berlokasi di Tarempa, Kecamatan Siantan dan merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna senilai Rp94.560.000,00. Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 00007 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna pada tanggal 10 Maret 2007 dengan nama pemegang hak Pemerintah Kabupaten Natuna (dengan tulisan dicoret dan diparaf oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas). Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, tanah tersebut diukur kembali sesuai Surat Ukur Nomor 00318/Tarempa Selatan/2017 tanggal 15 Desember 2017.
Berdasarkan wawancara pada tanggal 7 Februari 2020 dengan IS selaku Ketua PP, diketahui PP mendirikan bangunan karena merasa tanah tersebut adalah miliknya dan tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Menurutnya, PP membeli
tanah tersebut dari Sdr Slmh alias Kh yang pada mulanya orang tua dari Sdr Kh menjual tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, namun tidak seluruh bidang dijual kepada Pemerintah Daerah, sedangkan pihak Pemerintah Daerah mencatat seluruh bidang tanah sebagai milik Pemda sesuai yang tercatat di KIB A.
Di atas tanah seluas 1.576 m² berdiri bak penampungan air bersih milik Pemda dan sebagian yang kosong didirikan bangunan oleh PP yang akan dijadikan sebagai Sekretariat PP Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas. PP membeli bidang yang kosong tersebut dari Sdr Kh sesuai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 592.2/SKGR/2013/45 tanggal 29 Mei 2013 senilai Rp10.000.000 sebagai ganti rugi atas sebidang tanah seluas 182 m² milik Sdr Kh berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penggunaan Tanah (SKRPT) Nomor 159/SKRPT/593/2010 tanggal 15 Juni 2010
dan Surat Pernyataan Penggunaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tanggal 27 Mei 2013. SKGR
tersebut juga ditandatangani oleh Lurah Tarempa dan Camat Siantan.
Ditandatangani pula, Surat Pernyataan Tidak Bersengketa oleh Sdr Kh, saksi Sdr AW, Ketua RT, Ketua RW dan Lurah Tarempa. PDAM yang mengelola penampungan air bersih tidak ikut tanda tangan pada kolom yang disediakan.
Oleh Kelurahan Tarempa, tanah tersebut diterbitkan SKRPT a.n. IS dengan Registrasi Nomor 66/SKRPT/593/2013 tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani Lurah Tarempa dan Camat Siantan, serta sporadik tanggal 5 Juni 2013 yang ditandatangani oleh Lurah Tarempa. Ditandatangani pula, Surat Pernyataan Tidak Bersengketa oleh Sdr IS, saksi AW, Ketua RT, Ketua RW dan Lurah Tarempa. PDAM yang mengelola penampungan air bersih tidak ikut tanda tangan pada kolom yang disediakan.
Dari gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa Sdr Kh yang menjual tanah kepada PP merasa menguasai sebidang tanah kosong di samping bak penampungan air bersih seluas 182 m², sedangkan Pemda sesuai catatan di KIB A menguasai seluruh bidang tanah, yaitu tanah yang telah berdiri bak penampungan air bersih dan sebidang tanah yang kosong seluruhnya seluas 1.576 m².
Dengan demikian, sebidang tanah yang kosong seluas 182 m² berpotensi menjadi sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan PP. Atas permasalahan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bupati dan Wakil Bupati
dengan Ketua dan Pengurus PP, maka pada tanggal 31 Oktober 2019 PP mengajukan permohonan pinjam pakai lahan pemda untuk keperluan Sekretariat PP sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dengan pertimbangan:
1) PP membeli tanah tersebut dari Sdr Kh;
2) Tanah tersebut telah didirikan bangunan dan dalam proses penyelesaian;
3) Bangunan yang telah berdiri adalah hasil dari gotong royong seluruh elemen PP;
4) PP sangat membutuhkan lokasi tersebut sebagai pusat kegiatan PP.
Atas permohonan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
b. Aset Tetap – Peralatan dan Mesin dengan Kondisi Rusak Berat senilai Rp6.037.399.000,00
Belum Dilakukan Penghapusan.
Hasil pemeriksaan atas dokumen KIB B (Peralatan dan Mesin) dan didukung pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 12 dan 18 Februari 2020 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, diketahui terdapat Aset Tetap
– Peralatan dan Mesin senilai Rp6.037.399.000,00 dengan kondisi rusak berat (tenggelam) dan belum dilakukan penghapusan dengan rincian sebagai berikut.
Atas aset dengan kondisi rusak berat tersebut seharusnya masing-masing OPD mereklasifikasinya ke dalam Aset Lain-lain untuk kemudian diajukan usulan guna dilakukan penghapusan dari daftar BMD.
c. Aset Tetap – Peralatan dan Mesin senilai Rp3.036.644.700,00 Masih Dicatat Secara
Gelondongan/Gabungan dalam KIB B
Hasil pemeriksaan atas dokumen KIB B (Peralatan dan Mesin) dan didukung pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 12 Februari 2020 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, diketahui terdapat Aset Tetap – Peralatan dan Mesin senilai Rp3.036.644.700,00 masih dicatat dalam KIB B secara gabungan/gelondongan, walaupun aset
tersebut terdiri dari beberapa jenis aset peralatan dan mesin, dengan penjelasan sebagai berikut.
BPK Kepri menilai Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. BMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berisiko hilang, sengketa dengan pihak lain, serta dikuasai dan atau disalahgunakan oleh pihak lain;
b. Aset yang belum dihapuskan berpotensi membebani keuangan daerah dalam membiayai pengamanan, penyimpanan, dan perawatannya;
c. Informasi yang tercantum dalam Buku Inventaris/KIB tidak menggambarkan kondisi yang senyatanya.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD kurang melakukan pengawasan atas aset yang menjadi milik Pemerintah Daerah;
b. Kepala OPD selaku Pengguna Barang, dan Pengurus Barang Pengguna di OPD selaku pembantu pengguna barang belum melakukan penatausahaan dan pencatatan dengan baik sebagai bentuk pengamanan administratif dan kurang aktif untuk mengusulkan penghapusan barang dengan kondisi rusak berat.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD menyatakan sebagai berikut.
a. Sekretaris Daerah menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan telah melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Barang. Secara lisan
Bupati meminta agar dipelajari apakah aset tanah tersebut dapat dihibahkan kepada PP. Namun setelah dipelajari, aset tanah tersebut tidak dapat dihibahkan karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mengingat aset tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Adanya permohonan pinjam pakai yang diajukan dari PP sampai dengan waktu yang tidak ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan yang harus memuat waktu dan/atau masa pinjam pakai barang milik daerah.
Atas permasalahan aset tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan melakukan diplomasi secara persuasif untuk menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Kepala Dinas Kesehatan PPKB menyatakan bahwa untuk ke depannya akan berupaya melakukan usulan penghapusan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD atas peralatan dan mesin dengan kondisi rusak berat dari daftar Buku Inventaris Dinas sesuai dengan peraturan perundangundangan;
c. Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa untuk ke depannya akan berupaya melakukan usulan penghapusan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD atas peralatan dan mesin dengan kondisi rusak berat dari daftar Buku Inventaris Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Kepala Dinas Kesehatan PPKB menyatakan bahwa Alat Kedokteran Umum Lain-lain senilai
Rp3.036.644.700,00 bermasalah dengan hukum dalam pengadaannya, sehingga Pihak Ketiga
melakukan pengembalian ke kas negara, namun bukti setor dari Pihak Ketiga sampai saat ini belum diterima. Pihak Dinas Kesehatan PPKB akan berupaya melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri atau pihak ketiga untuk meminta bukti setor tersebut yang selanjutnya aset tetap tersebut akan dikembalikan kepada pihak ketiga dan dihapuskan dari daftar Buku Inventaris Dinas.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD untuk proaktif dalam mengawasi pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah dan segera mengupayakan penyelesaian atas tanah yang di atasnya berdiri bangunan milik pihak lain guna menghindari timbulnya sengketa;
b. Kepala Dinas Kesehatan PPKB dan Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup selaku Pengguna Barang, dan Pengurus Barang Pengguna di OPD selaku Pembantu Pengguna Barang untuk menatausahakan dan mencatat Barang Milik Daerah secara cermat dan segera mengusulkan penghapusan barang dalam kondisi rusak berat.(irfan)