
Tanjungpinang, Radar Kepri— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, total belanja makan dan minuman rapat yang menjadi temuan mencapai Rp100.422.400. Salah satu OPD yang disorot dalam temuan tersebut adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang.
Poin Utama Temuan BPK
Ketidaksesuaian Peruntukan Anggaran konsumsi rapat digunakan untuk kegiatan internal.
Padahal, ketentuan belanja makanan dan minuman rapat mensyaratkan adanya rapat resmi yang melibatkan satuan kerja (satker) atau instansi lain.
Nilai Keseluruhan OPD: Angka sebesar Rp100.422.400 merupakan akumulasi temuan dari sejumlah OPD, sehingga besaran porsi yang spesifik digunakan oleh Diskominfo Tanjungpinang masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
BPK meminta pemerintah daerah memperketat mekanisme pengawasan, verifikasi dokumen, serta meningkatkan kepatuhan sebelum pembayaran belanja dilakukan agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang
Drs. H. Surjadi, M.T belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dan perkembangan penyelesaian temuan BPK tersebut melalui pesan WhatsApp nya Jum’at (14/08/2026).
Publik tentunya menanti transparansi serta langkah korektif dari Pemko Tanjungpinang, termasuk kepastian apakah dana belanja yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan tersebut telah diperbaiki atau dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.
(aliasar/bersambung)







