Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Tanjungpinang, Radar Kepri -Pelepasan Spanduk dan Atribut Kampanye Bersama Aparat TNI, Polisi Dan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau Minggu 11.00 Wib (4/10).
Berdasarkan Surat Nomor 681/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/X/2020 Perihal Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah 2020 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Muhammad Sjahri Papene SH. MH.
Menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 606/K.Bawaslu-
KR/PM.00.01/IX/2020 tertanggal 24 September 2020 perihal pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, poin Pasangan calon agar melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye sebelum pelaksanaan tahapan kampanye dan mengganti dengan alat peraga kampanye sesuai dengan jadwal tahapan dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, masih banyak ditemukan alat peraga sosialisasi yang belum ditertibkan oleh Pasangan Calon. Oleh karena
itu Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau bersama dengan stakeholder (Kepolisian, Satpol PP,
KPU) melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur
kampanye,” jelasnya yang dilakukan pada hari minggu tanggal 4 Oktober 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Muhammad Sjahri Papene SH. MH. Menyampaikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah; Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir. Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan.
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Bawaslu.
Nomor 12 tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dirubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
8. Surat Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Nomor 606/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/IX/2020.(mona)