Tipu Yontek Rp 500 Juta, Feri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Terdakwa Feri Chariyadi dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, Kamis (16/05) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Gustian Juanda Putra SH mengingat pasal yang dikenakan kumulatif.”Maka perlu kami uraikan perbuatan melawan hukum yang didakwakan yaitu melanggar pasal 378 KUH Pidana.”katanya.
Sebelum tuntutan dibacakan, jaksa menyebutkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi Sudimas. Namun tidak menyebutkan hal yang meringankan
Hakim Acep Sopian Sauru SH MH memberikan waktu 1 Minggu untuk terdakwa yang tidak didampingi pengacara dalam agenda tuntutan ini untuk menyampaikan pembelaan pada Kamis depan.
Sekilas, aksi dugaan penipuan dilakukan Feri pada Sudimas alias Yontek dengan modus kerjasama tambang. Uang sebesar Rp 500 juta diberikan secara bertahap dengan alasan pengurusan surat syarat penambangan serta boaya ganti rugi lahan tambang. Namun,realitanya, uang habis, lahan yang dibebaskan tidak ada bahkan ijin tambang juga tak bisa terbit karena lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi.(irfan)