
Tanjungpinang, Radar Kepri-Feri Cahriyadi, terdakwa penipu Yontek dihukum selama 2 tahun penjara dan tetal didalam tahanan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (13/06).
Vonis dibacakan Acep Sopian Sauri SH MH yang memimpin persidangan.”Perbutan terdakwa terdakwa Feri melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan sebagaimana pasal primer.”tegasnya.
Terhadap putusan ini, Feri kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.”Saya banding.”ucapnya.
Sedangkan aksa menyatakan hal serupa.”Kami juga banding.”kata jaksa Destia.(irfan)