Tersangka H, Kasus Penganiaya Mahasiswa STISIPol Ditahan

Tersangka H saat digiring petugas ke sel Mapolres Tanjungpinang, Kamis (18/02) sekitar pukul 22 00 Wib.
Tersangka H saat digiring petugas ke sel Mapolres Tanjungpinang, Kamis (18/02) sekitar pukul 22 00 Wib.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang akhirnya nenetapkan H sebagai tersangka, Kamis (18/02. Tersangka H diduga orang yang menyuruh melakukan pemukulan terhadap tiga orang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISOPol) Tanjungpinang, Minggu (14/02) lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dijebloskan ke sel Mapolres Tanjungpinang, Kamis (18/02) sekitar pukul 22 00 Wib. Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan SIK membenarkan ditetapkanya H sebagai tersangka dan ditahan.”Tersangka yang menyuruh, menyediakan sarana, memberikan kesempatan pada dua orang yang telah kita tetapkan sebaagi tersangka penganiaya mahasiswa.”kata Kasat Reskrin melalui KBO Reskrim, Iptu Efendi pada radarkepri.com.

Tersangka H, masih menurut Iptu Efendi dijerat melanggar pasal 170 ayat (1) junto pasal 55 ayat 2 huruf e KUH Pidana.”Dia (tersangka H,red) adalah orang yang diberi kuasa oleh pemilik lahan untuk menjaga.Ada surat kuasa untuk menjaga lahan itu.”ucap Iptu Efendi.

Dalam kasus ini, tersangka H juga telah melapor ke Mapolres Tanjungpinang atas pencabutan tiang patok lahan. Polisi juga telah menangkap 3 mahasiswa yang menjadi korban pemukulan, namun 3 mahasiswa tersebut tidak ditahan dengan alasan mereka masih kuliah dan sudah semester akhir, juga ada jaminan dari pihak Kampus serta LAM.” Namun security kampus itu kita tahan. “terang KBO Reskrim Polres Tanjungpinang.

Pos terkait