Tentara Tangkap Bandar Narkoba

Dandim 0315 Bintan didampingi Kapolres Tanjungpinang saat konfrensi pers penangkapan bandar narkoba, Jumat (19/02).
Dandim 0315 Bintan didampingi Kapolres Tanjungpinang saat konfrensi pers penangkapan bandar narkoba, Jumat (19/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tentara Nasional Indonesia (TNI) unit Inteldim 0315/Bintan berhasil menangkap bandar narkoba bernama Salman dan Eka Elisabeth, Kamis (18/02) sekitar pukul 22 30 di Jalan DI Pandjaitan. Dari tangan kedua tersangka, tentara mengamankan barang bukti timbangan digital dan sabu-sabu seberat 3,9260 ons.

Kronologis penangkapan disampaikan Dandim 0315 Bintan didampingi Kapolres Tanjungpinang, bermula pada Kamis (18/02) pukul 08.00 Wib, Lettu Hendri Mulyadi mendapat laporan dari masyarakat Kota Tanjungpinang, akan ada transaksi narkoba di Kijang Lama, Jl. R.E Martadinata Tanjungpinang.

Mendapat informasi tersebut, Lettu Inf Hendri Mulyadi langsung mengumpulkan seluruh Anggota Unit Inteldim untuk melaksanakan Briefing dan membagi tugas masing-masing kelompok untuk melakukan penangkapan/penyergapan.

Pukul 09.00 Wib Danunit Intel Kodim, Lettu Inf Hendri Mulyadi bersama 8 orang Anggota berangkat menuju Kijang Lama Jl. R.E Martadinata menggunakan 1 unit Kijang Innova BP 1991 HM dan 1 unit Kijang Krista BP 1000 YB. Sektar 100 M sebelum Jl. R.E Martadinata 2 unit mobil diparkirkan dibawah pohon didepan Ruko dan anggota sebagian melaksanakan pengendapan. Setelah melakukan pengendapan beberapa jam, akhirnya di Kijang lama Km. 6 Jl. R.E Martadinata Tanjungpinang terjadi Transaksi Narkoba, tepatnya pukul 22.30 Wib. Mengetahui telah terjadi transaksi narkoba, Anggota Unit Inteldim Lettu Inf Hendri Mulyadi beserta anggota Unit Inteldim 0315/Bintan berusaha menangkap Salman dan Eka Elisabet Br Sembiring. Namun mereka dengan cepat menjalankan mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY yang mereka tumpangi menuju arah Bintan Centre KM 9.

Selanjutnya Lettu Inf Hendri Mulyadi beserta Anggota melakukan pengejaran pada saat di Jl. DI. Panjaitan Km 8 Tanjungpinang mobil milik Lettu Inf Hendri Mulyadi berhasil menyalip dan menghentikan Mobil dikemudian Salman dan Eka Elisabeth Br Sembiring, penumpangnya dan mobil Kijang Krista memepet dari belakang, setelah mobil milik kedua tersangka tersebut dihentikan Lettu Inf Hendri Mulyadi beserta anggota langsung melakukan penangkapan. Kedua tersangka dimasukkan kedalam mobil Kijang Krista dibawa ke Makodim 0315/Bintan.

Salah satu tersangka, Salman sempat melakukan perlawanan tetapi berhasil dilumpuhkan anggota unit Intel Kodim. Pukul 23.00 Wib, Lettu Inf Hendri Mulyadi berserta Anggota dan Kedua Tersangka tiba di Kantor Unit Inteldim 0315/Bintan, langsung melakukan Pengecekan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan mobil yang ditumpanginya.

Hasilinya, tentara mendapatkan BB  Salman dan Eka Elisabeth Br. Sembiring berupa 3 Bungkus Narkoba Jenis Sabu- Sabu seberat 3,9260 ons., uang sebanyak 10 Dolar Singapore, 5 Ringgit Malaysia, uang rupian sebanyak Rp. 2.000.000 juta diduga uang palsu. Kemudian uang rupiah asli Rp. 4.620.000 juta, sebuah buah timbangan kecil Digital, 4 buah Handphone berbagai merek, 2 buah hp merek samsung poliponik, 1 buah hp merek Oppo, 1 buah hp merek Asus, 2 Bungkus Rokok Lucky Strike,  1 Bungkus rokok Marboro hijau, 10 buah permen karet. 11,  2 buah dompet milik tersangka, 1 Unit mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY, 1 buah pisau samurai. 1 buah pisau lipat 15, 1 buah gunting kecil.

Selanjutnya, pada pukul 24.25 wib, Salman dan Eka Elisabeth Br. Sembiring berada di Kantor Unit Inteldim 0315/Bintan guna dimintai keterangan. Pada pukul 02.45 wib, BAP selesai, sekitar pukul 02 50 wib kedua tersangka ditahan dan diamankan di Makodim.

Pemeriksaan lanjutan diserahkan ke Polres Tanjungpinang, terungkap pula, ternyata Mobil Daihatsu Xenia BP 1450 BY tersebut adalah mobil milik Kompol EP seorang perwira yang berdinas di Polda Kepri Batam yang disewa RP. 200.000.(irfan)

Pos terkait