
Natuna, Radar Kepri.-Aldi bin Ahmad, seorang oknum wartawan liputan Natuna, warga RT. 001/RW.04 yang di tangkap memiliki 2 paket Narkoba jenis ganja kering siap pakai seberat 124, 25 gram menjalani persidangan yang keduanya di pengadilan Negeri Ranai, Rabu (17/05).
Aldi yang di dampingi kuasa hukumnya Oce, terlihat tenang menjalani persidangan. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kepolisian Mapolres Natuna.
Dalam persidangan terungkap Aldi ditangkap polisi berdasarkan informasi warga atas kepemilikan narkoba jenis ganja dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua paket narkoba jenis ganja kering siap pakai yang disimpan satu paket di Pot Bunga dan satu paket di dalam kulkas. “Ditemukannya dua paket narkoba jenis ganja kering seberat 124, 25 gram tersebut atas petunjuk tersangka Aldi sendiri kepada kami. “Papar Aan Widianto anggota polisi yang menangkap Aldi pada Kamis 21 Januari 2016 silam.
Atas perkara tersebut, Aldi didakwa melanggar pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotika.
Dengan ancaman penjara Paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 8 miliar rupiah dan paling sedikit Rp. 800 juta rupiah.(herman)







