Rokok Ilegal Marak di Batam

Kantor BP Batam
Kantor BP Batam

Batam, Radar Kepri-Maraknya peredaran rokok  illegal tanpa kuota dan cukai di Batam mulai  menjadi perhatian serius  aktifi LSM. Sebab peredaran rokok ilegal tanpa kuota mengakibatkan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan ketua  Forum Komunikasi Putra Putri Kepri (FKPPK), Abdullah Ismail Kamis (04/02).”Kami telah  menyuruti BP Batam dan BC kelas I Batam, melihat dan mendengarkan laporan masyarakat tentang banyaknya rokok ilega beredar. Ini  merupakan kesalahan dan kelemahan pengawasan dari BP Batam dan BC Batam. Sepengetahuan  kami kuota perdagangan rokok yang berlogo pasar bebas tersebut sudah tidak memiliki izin kuota sejak bulan April 2015 yang lalu.”jelasnya.

Namun masih kata Abdullah.”Sampai hari ini masih banyak rokok yang berlogo free trade zone tersebut masih beredar di pasaran seperti mini mart, grosir dan warung.”ungkapnya.

Pihaknya telah menyurati BP Batam pada tanggal  27/01-16 dan kemudian BC Batam pada 28-1-16.”Maksud dan tujuan surat tersebut adalah meminta agar BP dan BC Batam segera mengambil tindakan secepatnya.”Pintanya.

Namun sampai hari ini, pihaknya melihat belum ada respon apapun dari pihak terkait yang telah  diberitahukan melalui surat tersebut. Sehingga menimbulkan indikasi-indikasi, adanya pembiaran oleh pihak-pihak terkait tentang maraknya peredaran rokok tanpa kuota dan tanpa label cukai  tersebut

Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu aksi dari pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas kepada produsen rokok ilegal itu.”Dalam beberapa hari kedepan dan jika tidak ada respon pihak terkait maka FKPPK akan mengambil langkah2 sebagai berikut. , FKPPK Akan melaporkan perdagangan rokok ilegal tersebut ke pihak kepolisian. 2  FKPPK Akan melaporkan pihak terkait ke pihak Hukum atas pembiaran tersebut karena telah membiarkan negara mengalami kerugian. 3 FKPPK Akan memberi edaran khusus ke para konsumen rokok ilegal tersebut menerangkan bahwa rokok tersebut ilegal dan tidak boleh di perdagangkan (Pidana) 4 : FKPPK Akan meminta izin dari pihak kepolisian untuk melakukan swiping ke pabrik atau gudang rokok ilegal tersebut.

Senada dengan itu sekjen FKPPK  Martua Susanto mengatakan banyaknya rokok produksi Pulau Jawa yang masuk ke Batam melalui Singapura yang bertuliskan for export only, tentunya mengundang tanya mengapa tidak dilakukan langsung dari Pulau Jawa ke Batam. Pantauan yang di dapatkan di lapangan, ternyata rute Pulau Jawa-Singapura-Batam dipilih penyelundup untuk menyiasati petugas.. Rute Pulau Jawa-Batam membuat mereka harus bertemu dengan Polisi, Bea dan Cukai, petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemenhub, maupun aparatur tak terduga lainnya. Sedangkan jika melalui Singapura, mereka hanya berurusan dengan instansi Bea dan Cukai.

 Hal ini dimungkinkan karena Batam ditetapkan sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ), selain Bintan dan Karimun, untuk menarik minat investor secara besar-besaran. Khusus Batam, penetapan sebagai FTZ dinyatakan dalam  Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2007. Dengan menyandang status FTZ, Batam mendapat sejumlah perlakuan khusus dari Pemerintah di bidang perpajakan, bea masuk, maupun Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47 Tahun 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan juga menetapkan kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, serta pembebasan cukai. Pada PMK 47, pemerintah mengatur tentang fasilitas pembebasan cukai untuk rokok yang diperjualbelikan di kawasan khusus Batam.

 Namun meski diberi kebebasanya PMK 47 secara tegas mengatur rokok yang mendapatkan pembebasan cukai wajib mencantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” yang dibuat secara jelas dan menyatu dengan pembungkus rokok, dan tidak boleh ditempel pada kotak pembungkus rokok. Selain itu, produsen maupun distributor rokok harus mengantungi izin kuota dari Badan Pengelolaan (BP) Batam.”Fasilitas pembebasan cukai rokok itulah yang dimanfaatkan penyelundup untuk meraup keuntungan besar.”paparnya.(taherman)

Pos terkait