; charset=UTF-8" /> Ratusan Juta Anggaran Rambu Jalan Mubazir - | ';

| | 918 kali dibaca

Ratusan Juta Anggaran Rambu Jalan Mubazir

Larangan parkir yang tak berlaku di Jl Tambak, samping apotik Garuda. Kamis 28 Agustus 2013.(foto by aliasar,radarkepri.com)

Larangan parkir yang tak berlaku di Jl Tambak, samping apotik Garuda. Kamis 28 Agustus 2013.(foto by aliasar,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Larangan parkir yang terpampang di beberapa ruas jalan utama di kota Tanjungpinang, terkesan hanya penghias jalan. Padahal, ratusan juta uang APBD KotaTanjungpinang digelontorkan untuk membeli rambu-rambu jalan, termasuk forbidden (larangan parkir) tersebut. Ditambah lagi “melempemnya” polisi dan Dinas Perhubungan kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan. Sehingga, kemacetan di dalam kota berjuluk Gurindam ini semakin parah.

Hal ini terlihat ketika Radar Kepri survei kelapangan Kamis (29/08), seperti di jalan Tambak. Tepatnya disamping Apotik Garuda, terlihat beberapa unit mobil sedang parkir di bawah tanda larangangan parkir. Bahkan ada pemilik mobil yang memarkirkan kendaraanya selama 24 jam dibawah rambu berbentuk huruf P dengan silang alias dilarang parkir.

Darman (45) warga Tanjungpinang ketika di hampiri Radar Kepri di kedai kopi Jl Tambak, Kamis (29/08) terlihat gusar melihat kendaraan yang parkir di bawah rambu-rambu larangan yang dipasang Dishub itu.”Saya sangat kesal melihat kendaraan yang parkir di Jl Tambak itu. Sudah jelas, ada rambu-rambu tanda larangan, masih saja memarkirkan mobilnya ditempat itu.’heran Darman

Masih Darman.”Yang menjadi pertanyaan, apakah pemilik kendaraan yang tidak tahu aturan. Atau petugas berwenang takut menindak tegas pemilik kendaraan tersebut. Sehingga dari tahun ke tahun, parkir semrawut dan tak bisa di netralisir, pemerintah macam apa ini.”Kesalnya.

Pantauan media ini dilapangan, bukan hanya Jl Tambak saja yang di kuasai oleh pemilik kendaraan untu parkir 24 jam. Namun hampir 50 persen, fasilitas umum berupa jalan dan tratoar di kuasai oleh pemilik kendaraan untuk parkir. Ditambah lagi dengan pengusaha toko dan bank menyekat jalan untuk parkir kendaraan nasabah dan  pelanggan toko. Akibatnya, hampir setiap hari kemacetan parah terjadi di dalam kota Tanjungpinang.

Mungkinkah ada oknum Polisi, Dinas Perhubungan atau Satpol PP yang menerima “upeti” setiap bulannya. Sehingga para pemilik toko maupun pengusaha dengan bebas dan tanpa takut melanggar aturan dan rambu tersebut. Hingga hari ini. Belum satu mobil atau motor yang di derek atau dikunci ban-nya karena parkir sembarangan oleh aparat terkait.

Kadishub Kota Tanjungpinang, Drs Wan Syamsi MT pernah melontarkan ucapan akan menderek mobil yang parkir sembarangan. Tapi sampai hari ini, terbukti Wan Syamsi hanya bisa menggertak saja, jangankan menderek mobil yang parkir sembarangan. Menegur ataupun menyurati pengusaha dan pemilik bank saja tak bernyali.

Walikota Tanjungpinang, sudah saat mengevaluasi kadis yang tak mampu menegakkan Perda dan bertindak tegas ini. Karena, jika para kadis dibiarkan bekerja tanpa disiplin dan wibawa. Maka, citra dan wibawa Lis-Syahrul menjadi luntur di mata warga Tanjungpinang.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 30 Agu 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek