; charset=UTF-8" /> Proyek Taman Median Jalan Tak Selesai Tapi Dibayar Penuh - | ';

| | 1,452 kali dibaca

Proyek Taman Median Jalan Tak Selesai Tapi Dibayar Penuh

Natuna, Radar Kepri-Aroma korupsi bukan hanya terjadi dari perawatan gedung, servis mobil dinas. BPK Kepri juga menemukan adanya pekerjaan tak selesai namun dibayar penuh seperti dalam proyek Pembangunan Taman Median Jalan Kantor Bupati. BPK Kepr menemukan Lebih Bayar Sebesar Rp49.539.901,75.

Data yang diperoleh radarkepri.com dari BPK Kepri yang dituangkan dalam LHP atas LKPj TA 2019 menguraikan. Tahun Anggaran 2019, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan menganggarkan belanja modal pengadaankonstruksi atau pembelian bangunan lainnya sebesar Rp 13.108.908.000,00 dengan realisasi sebesar Rp12.874.648.703,00.

Belanja tersebut diantaranya direalisasikan untuk Pembangunan Taman Median Dua Jalur Bukit Arai, yang dilaksanakan oleh CV KS, sesuai Kontrak Nomor 0l/SP/Fisik Median/DPRKPP/2019 tanggal 15 Juli 2019, senilai Rp2.221.613.976,00, dengan jangka waktu selama 150 hari kalender, yang dimulai dari 15 Juli 2019 s.d 11 Desember 2019.
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan tambah kurang pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam Addendum sebagai berikut.
1) Addendum I, 0l/KTR-ADD/Fisik-Median/DPRKPP/VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019;
2) Addendum II, 0l/KTR-ADD2/Fisik-Median/DPRKPP/VIII/2019 tanggal 28 Oktober
2019;
3) Adddendum III, 0l/KTR-ADD3/Fisik-Median/DPRKPP/VIII/2019 tanggal 28 Oktober
2019.
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, sesuai addendum ketiga, terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi s.d 19 Desember 2019 atau perpanjangan selama 8 hari kalender.

Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan sesuai BAST Nomor 02/BA￾STHP/PENATAAN-FISIK/XII/20 tanggal 19 Desember 2019. Pembayaran pembangunan Taman Median Dua Jalur dilakukan sesuai SP2D berikut:
1) SP2D Nomor 02540/SP2D/VII/2019, tanggal 23 Juli 2019 atas pembayaran uang muka
30% sebesar Rp 666.484.193,00
2) SP2D Nomor 04377/SP2D/X/2019, tanggal 18 Oktober 2019 atas pembayaran 60% sebesar Rp666.484.193.
3) SP2D Nomor 06834/SP2D/XII/2019, tanggal 26 Desember 2019 atas pembayaran
100% sebesar Rp887.493.054.
Pekerjaan Pembangunan Taman Median Dua Jalur pengawasannya dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV GMC dengan nilai Kontrak sebesar Rp 41.277.500.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pembangunan Taman Median Dua Jalur Bukit Arai pada tanggal 16 Maret 2020, bersama PPTK, Pengawas, dan Penyedia terdapat pekerjaan pembuatan tujuh pot, disertai pembangunan taman dan lampu jalan. Hasil pemeriksaan atas ukuran pot, backup data dan as builtdrawing diketahui sebagai berikut.
1) Kekurangan Volume atas Pekerjaan Pembangunan Pot sebesar Rp 26.351.552,31
Hasil pemeriksaan atas pengukuran pekerjaan pot berupa galian tanah, pekerjaan sloof
15 x 20 cm, pekerjaan balok pengaku 9 x 15 cm, pekerjaan ring balok 10 x 15 cm, pekerjaan pasang dinding batako, plesteran dinding batako bagian dalam, pekerjaan ukiran GRC, urugan tanah, dan acian ring balok, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp26.351.552,31 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut.

Dengan demikian maka sesuai hasil perhitungan ulang terhadap pekerjaan
pembangunan pot pada taman median jalan dua jalur, terdapat kelebihan pembayaran
sebesar Rp26.351.552,31 dengan rincian selengkapnya pada Lampiran 16.
2) Pekerjaan Pengecatan Tidak Sesuai Spesifikasi dan Kurang Volume Sebesar
Rp23.188.349,44

Pekerjaan pengecatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembangunan pot median jalan, pengecatan dilakukan untuk menutupi dinding GRC serta ring balok 10 x 15 cm. Hasil pekerjaan pengecatan berpengaruh atas luasan dinding dan ring balok pada pot tersebut.

Hasil pengukuran atas ukuran pot saat cek
fisik serta pemeriksaan terhadap backup data dan as built drawing menunjukan terdapat
kekurangan atas pekerjaan pengecatan sehingga volume pekerjaan pengecatan hanya
sebesar 1.472,84 m2 dari volume kontrak sebesar 1.614,16m2, atau terdapat selisih
sebesar 141,32m2. Selain kurang volume, hasil pemeriksaan menunjukan tidak terdapat
penggunaan plamuur dalam pengecatan sesuai spesifikasi, sehingga dengan tidak sesuainya item pekerjaan tersebut maka harga satuan menjadi terkoreksi sebagaimana berikut.

Dengan adanya item yang tidak dilaksanakan dalam pekerjaan pengecatan, maka harga
satuan terkoreksi dari Rp65.117,46 menjadi sebesar Rp55.621,05, sehingga besaran nilai pekerjaan terbayarkan sesuai dengan yang dilaksanakan menjadi sebesar Rp 81.920.907,28, atau terdapat lebih bayar sebesar Rp23.188.349,44 dari nilai CCO (Rp105.109.256,72 – Rp81.920.907,28). Dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Dengan demikian maka kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan pada
dua OPD adalah sebesar Rp78.133.945,26 (Rp28.594.043,51+ Rp26.351.552,31+
Rp23.188.349,44).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab atas: a. pelaksanaan kontrak; b. Kualitas barang/jasa; c.
ketepatan perhitungan jumlah dan volume; d. ketepatan waktu penyerahan; dan e.
ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 27 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada huruf b pembayaran
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;
3) Pasal 78 ayat (3) yang menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang
dikenakan sanksi adalah, antara lain: d. melakukan kesalahan perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit; atau f. terlambat menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kontrak;
4) Pasal 78 ayat (5) yang menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud pada, antara lain: a. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi
ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Bab VII bagian
7.12 butir b, “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.”

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan pada
Sekretariat Daerah dan Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
sebesar Rp78.133.945,26 (Rp28.594.043,51+ Rp26.351.552,31+ Rp23.188.349,44).

BPK merekomendasikan kepada Bupati Natuna agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk:
1) menginstruksikan PPK dan PPTK kegiatan Pembangunan Pintu Gerbang Teralis Gerbang
Kantor Bupati supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp28.594.043,51 dengan menagih kepada penyedia dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan
2) memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK dan PPTK yang kurang cermat dalam
pengendalian pelaksanaan pekerjaan; dan
b. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk:
1) menginstruksikan PPK dan PPTK kegiatan Pembangunan Taman Median Jalan Kantor
Bupati supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp49.539.901,75
(Rp26.351.552,31+ Rp23.188.349,44) dengan menagih kepada penyedia dan selanjutnya
menyetorkan ke Kas Daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau; dan
2) memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada:
a) PPK dan PPTK yang kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan; dan
b) Konsultan Pengawas yang kurang cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan
fisik di lokasi pekerjaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek