Tanjungpinang, Radar Kepri -Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan S Sos mengaku capek mengurus Akau Potong Lembu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) Minggu (24/12/2023)
Hal tersebut di katakan Hasan ketika sejumlah pedagang Akau mengadu kepadanya karena, pembagian Gerobak untuk pedagang tidak merata.
“Pare pedagang lama tidak ada yang tidak mendapatkan gerobak, semuanya pasti mendapatkan nya,”tegas PJ Walikota Tanjungpinang
Ketika ditanya bahwa tempat sejumlah pedagang yang lama yang “dirampas” oleh pihak Badan Usaha Milik Daerah Kota Tanjungpinang, Hasan membantah tidak ada tempat yang diperjual belikan.
“Tidak ada tempat yang diperjual belikan dan juga tidak boleh. Namun yang diambil alih oleh BUMD itu, bagi yang menyewakan tempat kepada orang lain,”kata Hasan.
Selain itu para pedagang juga banyak yang merasa cemas karena tidak bisa berjualan pasalnya belum membayar kartu tahunan tempat berjualan.
“Kita pun bingung bang masak kita harus membayar uang kartu tahunan hingga Rp Berjuta-juta. Ada yang mencapai sekita Rp 2 juta. Padahal kan bukan kami yang tidak membayar. Tapi pihak BUMD yang lalai dan tidak pernah sosialisasi kepada para pedagang,”kata salah satu pedagang yang enggan namanya di tulis.
Sementara seorang pedagang lain juga mengatakan bahwa dirinya sudah mengurus kartu tahunan kepada pihak BUMD ketika Dirut dijabat oleh Zondervan, namun hingga saat ini kartu tersebut tidak siap dikerjakan.
Pihak BUMD yang dipimpin Guntoro terkesan Lalai, pedagang yang menjadi korban kerugian untuk membayar uang kartu selama belasan tahun itu. Sebelumnya biaya pembuatan kartu pedagang hanya Rp 150 ribu. Namun Tampa sosialisasi tiba-tiba biaya pembuatan kartu berubah menjadi Rp 200 Ribu.
Pihak BUMD selalu membuat aturan secara sepihak. Tidak pernah melibatkan atau koordinasi dengan pedagang.
Pantauan radar kepri dilapangan terlihat banyak wajah baru yang berjualan di Pusat Jajan Selera (Pujasera) Akau Potong Lembu, Kota Tanjung pinang, diduga ada pemainan antara pedagang yang baru dengan pihak (BUMD).
Belum diketahui apakah pekerjaan renovasi Akau tersebut telah selesai 100 persen dan sudah diserahkan ke Pemko Tanjungpinang secara resmi atau masih tanggungjawab kontraktor. Dan apakah Pemko Tanjungpinang telah menerima pekerjaan tersebut dan diserahkan ke BUMD untuk dikelola BUMD Tanjungpinang.(aliasar)