; charset=UTF-8" /> Pertengahan Januari 2014, Satpol PP Tertibkan Seluruh PKL - | ';

| | 1,214 kali dibaca

Pertengahan Januari 2014, Satpol PP Tertibkan Seluruh PKL

Jl Loron Gambir yang sebagian besar dipakai untuk PKL

Jl Lorong Gambir yang sebagian besar dipakai untuk PK akan ditertibkan pada pertegahan Januari 2014.(foto by aliasar,radarkepri.com).

Tanjungpinang Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang di bawah kepemimpinanan Drs Surjadi MT, tidak mau kalah melihat Dishubkomimfo dibawah kepemimpinan Drs Wan Samsi MT melakukan sosialisasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan belakangan ini

Pada 15 Januari 2014 Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang juga akan melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) serta yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Lainya.

Hal ini diungkapkan Kakan Satpol kota Tanjungpinang Drs Surjadi MT ketika dikonfirmasi Radar Kepri Sabtu (28/12) via ponselnya, menyampaikan.”Mungkin sekitar tanggal 15 Januari 2014 nanti, kita akan melakukan penataan terhadap PKL se-kota Tanjungpinang.”Katanya.

Kemudian lanjut Surjadi.”Karena sekalian dengan pemindahan seluruh pedagang yang berjualan di Tepi Laut ketempat lain. Jadi nanti seluruh pedagang yang berjualan yang memakai fasilitas umum dan trotoar, semua akan kita data.”terang Surjadi MT.

Penelusuran Radar Kepri dilapangan, pedagang yang berjualan di Jalan Gambir dan jalan Lorong Gambir, sangat mengganggu pengguna jalan lainya. Jalan Lorong Gambir yang lebarnya hanta sekitar 3 meter. Akibat banyaknya lapak PKL, jalan itu hanya tersisa sekita 1,5 meter saja. Karena pedagang yang berjualan di sepanjang Lorong Gambir. Akibat lainnya, diantara pengguna jalan sering terjadi pertengkaran.

Bahkan, ketika musibah kebakaran melanda Plantar KUD beberapa waktu lalu, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk ke Jl Lorong Gambir itu. Karena  hampir setengah badan jalan berisi lapak pedagang semi permanen.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 29 Des 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek