; charset=UTF-8" /> Perintah Walikota Tanjungpinang Tak Digubris - | ';

| | 1,080 kali dibaca

Perintah Walikota Tanjungpinang Tak Digubris

Pembangunan Lapak Diatas Lahan Parkir Terus Berlanjut

Dua orang tukan sedang menyelesaikan pembangunan lapak pedagang di lahan lokasi parkir di Pasar Ikan Tanjungpinang.

Dua orang tukang sedang menyelesaikan pembangunan lapak pedagang di lahan lokasi parkir di Pasar Ikan Tanjungpinang, Jumat (02/05). Bukti perintah Walikota tak digubris..

Tanjungpinang, Radar Kepri-Perintah Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH agar lahan parkir yang dibangun menjadi lapak pedagang di Pasar Ikan, Plantar KUD dibongkar tak digubris. Buktinya, Jumat (02/05) terlihat tiga orang tukang masih membangun dan menyiapkan bangunan dua lantai di atas lokasi parkir tersebut.

Akibat pembangunan lapak tersebut, lokasi parkir bagi pedagang dan pembeli di pasar ikan hilang. Dan menambah semrawutnya lokasi pasar ikan dan sekitarnya. Diduga pembangunan tanpa ijin untuk lapak di atas lahan parkir itu atas perintah dan persetujan BUMD Kota Tanjungpinang dibawah bendera manajemen PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) dengan direktur Eva Amalias M Si.

Keberanian Eva Amalia melawan perintah Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH untuk membongkar lapak liar itu tentu saja menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, terutama pedagang ikan dipasar.

Dalam catatan media ini, bukan kali ini saja Eva Amalia membangun dilahan fasilitas umum. Di Jl H Agus Salimm tepatnya pintu masuk Anjungan Cahaya yang berjarak hanya beberapa meter saja dari markas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang (Satpol PP). Eva Amalia membangun 4 kios untuk ATM tanpa IMB dan memakan bahu jalan.

Walikota Tanjungpinang telah memerintahkan Kakansatpol PP Kota Tanjungpinang, Surjadi MT untuk membongkar semua kios ATM ilegal ini. Namun sejak perintah itu dikeluarkan sekita 6 bulan lalu, sampai hari ini bangunan kios tanpa ijin itu masih kokoh berdiri.

 Mungkin karena merasa perintah Walikota itu tidak ada apa-apanya, kembali lahan fasilitas umum (fasum) berupa lahan parkir di pasar ikan diibangun.”Pak Walikota kita ini tegas tapi kurang berani bertindak, hanya bisa marah-marah. Tapi tidak disegani anak buahnya, makanya tidak ada perintah Walikota yang ditindaklanjuti bawahanya.”sebut Antoni, seorang pedagang.

Hal senada diungkapkan Dirman, pedagang lainnya.”Mungkin Walikota takut kehilangan Eva Amalia untuk mengelola BUMD, karena tak berani bertindak tegas. Padahal, sejak tahun 2012 hingga 2014 miliaran rupiah dana hibah dari Pemko mengalir ke BUMD tapi sampai sekarang tidak ada laporan penggunaan uang tersebut ke Pemko Tanjungpinang.”katanya.

Dirman mendukung langkah Pemko Tanjungpinang meminta BPK melakukan audit investigas dan forensik terhadap BUMD tersebut.”Yang dipakai BUMD itu uang negara, jadi harus di audit dan dipertanggungjawabkan penggunaannya. Tapi apa Walikota berani ?”tutup Dirman sambil tersenyum.

Terkait ijin pembangunan lapak dilahan parkir untuk pedagang dan konsumen di pasar ikan ini, Eva Amalia dikonfirmasi Radar Kepri pada Jumat (02/05) melalui ponselnya menjawab singkat.”Ape bang.”tulis Eva Amalia.

 Sementara Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH belum menjawab konfirmasi yang dikirim media ini dihari yang sama.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Mei 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek