; charset=UTF-8" /> Perawat Dihukum Ringan, Jaksa Banding - | ';

| | 1,031 kali dibaca

Perawat Dihukum Ringan, Jaksa Banding

Jenda SH, JPU dengan terdakwa Santi.

Jenda SH, JPU dengan terdakwa Santi.

Natuna, Radar Kepri-Setelah menyatakan pikir pikir atas amar putusan majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Ariyanto,SH.MH di pengadilan Negeri Ranai Natuna, yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan kepada Santi,(30) seorang  oknum perawat di salah satu Puskesmas Natuna selaku pengguna narkoba pada Kamis (20/10) lalu.
Sepertinya jaksa belum puas atas putusan hakim tersebut. Buktinya, belum habis masa pikir pikir selama 7 hari. Senin,(24/10) semalam Jaksa Jenda,SH. saat dijumpai wartawan media ini dengan tegas mengatakan,”kita banding.”Tegas Jenda sambil membawa selembar surat kepada Kepala Seksi (Kasi) intelijen kejaksaan negeri ranai.
Keputusan sikap banding yang di  ajukan Jaksa atas putusan Hakim yang memponis 1,4 tahun terhadap pelaku narkoba, mungkin  jaksa menilai terlalu ringan tidak  memberi efek jera kepada pelaku narkoba tersebut.

Jaksa sebelumnya menuntut  dengan tiga pasal berlapis yaitu pasal 127 pasal  112 dan pasal 114 dengan tuntutan 4 tahun penjara. Karena pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menjual, dan juga sebagai  pemakai  norkoba jenis extasi.

Sementara Hakim memutus dengan satu pasal 127 sebagai pemakai saja.”Menurut kami amar putusan majelis hakim belum tepat itu makanya kami ajukan bading.”Papar Jenda.

Putusan ini menurut beberapa masyarakat warung kopi ranai ada kejanggalan, dan patut di curiga dijuatirkan ada transaksi pasal dikalangan penegak hukum.

Sementara sampai berita ini dimuat wartawan media ini belum berhasil menemui Ketua Pengailan Negeri Ranai Agus Ariyanto,SH. guna keperluan konfirmasi terkait putusan dan kecurigaan masyarakat tersebut.(herman)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Okt 2016. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek