PENGELOLAAN HIBAH DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Bila kita mencermati Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka kita akan melihat dua sisi yaitu Pendapatan dan Belanja. Pada sisi belanja terdapat dua jenis belanja yaitu, belanja pemerinyah pusat dan belanja tranfer ke daerah dan dana desa. Belanja pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal , pembayaran kewajiban utang , belanja subsidi ,belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya. Sementara belanja tranfer ke daerah dan dana desa mencakup, dana perimbangan, dana intensif daerah, dana otonomi khusus, dan dana desa. Kemudian pada sisi pendapatan terdapat, penerimaan perpajakan yang didalamnya termasuk penerimaan pajak dalam negeri, pajak perdagangan internasional , penerimaan bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak, ( PNBP ) dan penerimaan hibah. Khusus untuk penerimaan hibah saat ini masih dirasakan sangat kurang mendapat porsi perhatian atau pembahasan secara luas di masyarakat seperti halnya penerimaan pajak atau penerimaan negara bukan pajak. Hal ini dirasa wajar, atau mungkin dikarenakan nilai pendapatan hibah dalam APBN yang memang dirasa nilainya masih sangat kecil kalau dibandingkan pendapatan dari sektor perpajakan atau pendapatan dari sektor penerimaan negara bukan pajak. Atau bisa juga disebabkan, memang pendapatan negara dari hibah belum banyak dipahami secara luas oleh masyarakat. Padahal hibah juga sama pentingnya untuk mendukung program pembangunan nasional. Bila kita merujuk pengertian hibah yang dikeluarkan kementerian keuangan adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan / atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah. Melihat definisi hibah dapat dipahami bahwa siapa saja baik itu perseorangan ataupun suatu instansi dapat memberi hibah ke negara dengan mekanisme tertentu yang telah ditetapkan. Bahkan dengan hibah negara tidak mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sepertinya halnya pinjaman atau pembiayaan sehingga akan lebih untung dan meringankan pemerintah. Inilah hal sangat penting bagi para pecinta NKRI sejati dan seluruh masyarakat luas serta instansi untuk dapat memberi hibah pada negara sebagai peluang membantu membangun negeri tercinta. Kalau kita melihat realisasi hibah pada APBN dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi yaitu tahun 2016 sebesar Rp8.9 T, tahun 2017 sebesar Rp11,6T dan pada tahun 2018 sebesar 13,8T, sementara untuk tahun 2019 direncanakan 435M. Terjadi naik dan turun penerimaan hibah dari tahun ke tahun. Hal ini memang terdapat perbedaan dengan penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak yang dari tahun ke tahun naik dan bisa dihitung dengan data yang ada untuk proyeksi penerimaan tahun berikutnya.
Penerimaan hibah relatif lebih sulit diprediksi ataupun dihitung hal ini karena tentu tidak mudah menentukan apakah setiap tahun atau tahun berikutnya akan ada hibah atau bahkan tidak ada yang memberi hibah kepada negara, karena hal ini tidak ada aturan yang mengikat seperti aturan perpajakan bahwa sesuatu instansi atau perseorangan harus memberi hibah. Hibah yang dimasukkan dalam awal APBN atau dalam nota keuangan pemerintah yang disampaikan ke DPR adalah hibah yang sudah mendapat kesepakatan tahun sebelumnya, sehingga sudah hampir dapat dipastikan akan menjadi penerimaan hibah tahun berjalan.
Jenis Jenis Hibah
Hibah berdasarkan jenisnya terdiri dari:
1. Hibah terencana yaitu hibah yang sudah disepakati sebelumnya dan dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan dituangkan dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH) dan
2. Hibah Langsung (tidak terencana) /Non DRKH yaitu hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.
Hibah berdasarkan sumbernya terdiri dari:
1. Hibah Dalam Negeri yaitu hibah dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan diwilayah NKRI, lembaga lainnya dan perorangan.
2. Hibah Luar Negeri yaitu hibah dari negara asing, lembaga dibawah PBB, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah NKRI, dan atau dari perorangan.
Hibah berdasarkan bentuknya terdiri dari:
1. Uang Tunai yaitu Hibah dalam bentuk uang yang diterima pemerintah dan penggunaannya sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah melalui mekanisme APBN. Dan Uang untuk Membiayai Kegiatan yaitu Hibah yang diterima pemerintah yang peruntukannya ditentukan dalam perjanjian hibah dan dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah penerima hibah.
2. Hibah barang dan jasa hibah barang yaitu hibah berupa barang atau Hibah yang diterima pemerintah yang pengadaannya dilaksanakan oleh Pemberi Hibah untuk mendukung kegiatan Kementerian Negara / Lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN, Hibah jasa yaitu hibah berupa jasa atau Hibah yang diterima Pemerintah berupa jasa tertentu yang kegiatannya dilaksanakan oleh Pemberi Hibah untuk mendukung kegiatan Kementerian Negara /Lembaga /Pemerintah Daerah /BUMN.
3. Hibah Surat Berharga Hibah yang diterima Pemerintah yang dapat berupa saham kepemilikan pada perusahaan
Traparansi Hibah
Pengelolaan hibah dilakukan dengan memegang prinsip kehati -hatian, transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan asas
efisiensi dan efektivitas dalam pengalokasiannya kepada program program pembangunan. Pemerintah tetap memprioritaskan mendapatkan hibah yang memiliki kriteria persyaratan yang tidak memberatkan, tetapi tetap memberi kemudahan bagi pemberi hibah. Tata kelola keuangan negara yang tranparan dan akuntabel wajib dilaksanakan, termasuk pengelolaan hibah tentunya untuk semua jenis hibah. Seperti halnya yang tertuang dalam Undang Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang diturunkan dengan PP nomor 10 tahun 2011 dan lebih teknis dengan Peraturan Menteri Keungan . Bahwa semua hibah harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Dalam pengelolaan hibah ini dikenal dengan istilah 3R- 1P, yang maknanya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Register yaitu semua hibah harus mendapat registrasi dari Kementerian Keuangan dalam hal ini kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2. Rekening yaitu pembukaan rekening untuk keperluan menampung hibah,
3. Revisi yaitu melakukan revisi DIPA untuk menampung penerimaan hibah sehingga hibahmasuk DIPA,
4. dan 1P adalah Pengesahan atas hibah tersebut dalam hal ini ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sedangkan proses pertanggungjawaban untuk hibah dalam bentuk barang dan jasa dibuatkan naskah perjanjian hibah, berita acara serah terima dan pengesahan, untuk dimasukkan dalam laporan keuangan. Barang dari hibah juga masuk dicatat sebagai Barang Milik Negara yang pengelolaannya juga harus tunduk pada peraturan pengelolaan aset negara atau Barang Milik Negara. Dalam penggunaan hibah bentuk uang tunai bisa digunakan sesuai perjanjian hibah atau yang telah diatur sebelumnya. Ada beberapa kementerian/lembaga yang telah menerima hibah seperti Kepolisian Negara, Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dalam hal ini hibah untuk penyelenggaraan pemilu atau plilkada, Hibah untuk instansi instansi tersebut sebagian besar dari pemerintah daerah setempat. Penggunaannya dalam hal ini tentu yang berhubungan dengan proses pemilu atau pilkada. Seperti kegiatan pengamanan, pengadaan sarana prasarana pemilu atau kegiatan yang lainnya. Instansi lain bisa saja menerima hibah dengan penggunaan yang berbeda beda. Bahkan pihak donor juga bisa dari luar negeri, beberapa penggunaan hibah dari luar negeri yang tersebar di beberapa daerah, misalnya pada daerah bencana, pembangunan dalam rangka kesetaraan gender, pembangunan dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat, yaitu penyediaan air minum, pembangunan jamban keluarga . Pembangunan sektor pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani, atau juga pengembangan ekonomi kreatif, dan kegiatan kegitan lainnya.
Penulis adalah KABID PEMBINAANAKUNTANSI DANPELAPORAN KEUANGANKANWIL DITJEN PERBENDAHARAANKEMENTERIAN KEUANGAN PROVINSI KEPULAUAN