; charset=UTF-8" /> Pengacara Tersangka Kasus SMA Taruna Indonesia Akan Gugat Polisi - | ';

| | 143 kali dibaca

Pengacara Tersangka Kasus SMA Taruna Indonesia Akan Gugat Polisi

Palembang, Radar Kepri-Orang tua tersangka kasus penganiayaan siswa SMA Taruna Indonesia Palembang membantah anaknya pelaku. Orang tua tersangka mengaku dari kecil sekolah hingga tamat kuliah anaknya tidak pernah berkelahi tiba tiba jadi tersangka.

Hal ini disampaikannDadan Ella (52) saat konfeensi pers di kantor Peradi Sumsel Kampus Palembang.”Kami minta keadilan tau tau anak kami jadi tersangka padahal dia tidak mukul atau aniaya korban, pengakuan Obi sambil sujud dengan saya dan istri saat besuk membatah aniaya hingga pukul kepala korban pakai bambu Dadan menjelaskan. Dadan Ello mengatakan Dia tuh jatuh kepalanya terbentur saat MOS. Saya minta keadilan Dia anak tunggal kami tinggal di Peninjauan Komering, Dia masuk panitia MOS di sekolah baru satu minggu kerja, tamat kuliah di Bina Darma Palembang April lalu kata Dadan di samping kuasa hukum dan istrinya saat konferensi pers (17/07). Kuasa hukum tersangka Suwito juga mengatakan penetapan tersangka Obby Frisman Arkataku banyak kejanggalan. Penetapan tersangka banyak kejanggalan tidak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku kata Suwito.

Berdasarkan investigasi mereka di lapangan dan keterangan saksi tidak ada pemukulan lanjutnya. Untuk menindak lanjuti hal tersebut kuasa hukum juga mengatakan akan menempuh jalur hukum seperti pra peradilan dan melapor ke propam mabes polri untuk menuntut keadilan kliennya. Suwito juga dan keluarga mengatakan ikut ikut berduka cita dan berbelanja sungkawa atas meninggalnya Derwin Berli Julianto saat mengikuti masa orientasi siswa (MOS) di SMA Taruna Indonesia Palembang. (Iskandar Mirza)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Jul 2019. Kategory Nasional, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek