; charset=UTF-8" /> Pembobol Toko Milik Acai Ditangkap - | ';

| | 2,662 kali dibaca

Pembobol Toko Milik Acai Ditangkap

Polres Tanjungpinang gelar konfrensi pers pembobolan ruko, Sabtu (12/09).

Polres Tanjungpinang gelar konfrensi pers pembobolan ruko, Sabtu (12/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Resor Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk 7 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), spesialis pembobol rumah toko (ruko). Empat laporan dari 7 tersangka ini diakui pernah dibobol kawanan ini.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya, toko minuman Ding Tea di Jalan DI Pandjaitan, Batu 8,  CV River Advertising milik Acai di Jalan Rawasari batu 5 bawah kemudian sebuah TKP Batu 9 Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ir Sutami.

Dari 7 tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor tujuh unit yang merupakan kendaraan para tersangka diduga digunakan untuk beropersi dan tiga unit handphone. Wakapolres Tanjungping I Wayan S didamping Kasat Reskrim, AKP Reza Morandy Tarigan S Ik dalam konfrensi pers pada sejumlah media menerangkan, para pelaku berinisial TS alias R (49) yang merupakan residivis, IFL (54), ST alias T (43) dan HS (43), RS, AS (44) dan JE (43).

Modus operandi menurut Kasat Reskrim, pertama, para tersangka membongkar ruko tengah malam setelah mengamati pada siang hari. Seperti toko Ding Tea dibongkar dari pintu belakang menggunakan linggis besi, begitu juga ruko kosong yang berada di sebelah Ding Tea ikut dibobol.

Modus kedua, para tersangka pura-pura membeli handphone, disaat pelayan toko sibuk melayani pembeli yang merupakan kompoltan pencurian ini, tersangka lain mengambil handphone. Tersangka pertama ditangkap berinisial TS, diciduk di Tanjunguban disebuah kamar di Wisma Pesona. Tersangka TS mengaku tidak bekerja sendiri namun bersama komplotannya berjumlah empat orang yang menginap di Wisma Lipan, Suka Berenang.

Setelah itu berkembang ke tersangka AS yang ditangkap di Batu 18 Kijang dan JE ditangkap di Kampung Bugis, tepatnya di depan kantor lurah.”Otak pelakunya TS, sampai sekarang baru empat TKP yang terungkap. Mereka sudah lama beraksi di berbagai lokasi.”terang Kasat Reskrim.

Kronologisnya, pada 10 Sepetmber sekitar pukul 10.00 Wib para tersangka masuk ke dalam toko, berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku lain mengalihkan perhatian pemilik toko, begitu perhatian pemilik toko beralih, tersangka RS mengambil HP yang ditinggal pemiliknya di meja kasir. Aksi dengan modus serupa dilakoni di Batu 9 dan Rawasari. Setelah mendapat laporan, polisi menggelar penyelidikan dan berhasil menangkap TS, residivis dalam kasus yang sama.

Para pelaku dijerat melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 13 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek