; charset=UTF-8" /> Nguan Seng Gugat Suban Hartono Rp 1 Triliun - | ';

| | 3,091 kali dibaca

Nguan Seng Gugat Suban Hartono Rp 1 Triliun

Nguan Seng=

Nguan Seng

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pidana illegal Mining (menambang tanpa izin) yang dituduhkan kepada Jendaita Pinem beserta rekan-rekannya, hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal perkara tersebut sudah bergulir dari tahun 2009, hingga tahun 2014, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) belum juga memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Pinem.

Sementara, perkara perdata, ditingkat kasasi, pihak tergugat, CV Tri Karya Abadi (TKA), sebagai tergugat I, Selamat Budiman tergugat II, dan Nguan Seng alias Hengky sebagai tergugat III, menang atas gugatan Suban Hartono sebagai pengugat I dan PT Kemayan Bintan sebagai pengugat II. Inti keputusan kasasi No. 2619 K/PDT/2011, permohonan kasasi yang diajukan PT Kemayan Bintan tidak dapat diterima atau dengan kata lain ditolak oleh majelis hakim MA RI. Majelis hakim MA RI  tingkat kasasi tidak mengakui kepemilikan tanah yang di klaim oleh Suban Hartono, hanya dengan bekal foto copy surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Jefrianto Simanjuntak SH

Jefrianto Simanjuntak SH

Atas dasar keputusan MA RI inilah, pihak Nguan Seng, melalui kuasa hukumnya, Jefrianto TM Simanjuntak SH dan Assosiate, balik mengugat Suban Hartono sebagai tergugat I dan PT Kemayan Bintan sebagai tergugat II. Dengan berkas gugatan No. 01/Adv-TPI/G-PMH/IV/2014, perihal gugatan perbuatan melawan hukum, tertanggal 24 April 2014. Berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diterima oleh panitera Edy Suryanto SH, dengan register No. 30/Pdt/2014.

Sebagai pengugat, pihak Nguan Seng,urai Jefri, kepada Radar Kepri, Selasa (29/04), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada diri para tergugat, dikarenakan pengugat selaku pemilik alat berat yang disewa oleh pihak CV TKA untuk usaha pertambangan bauksit telah disita dan dijadikan barang bukti (BB) dalam perkara pidana No.82/PID.B/2010/PN.TPI. dalam perkara pidana tersebut, seluruh alat berat milik pengugat telah dirampas untuk Negara, kecuali 2 unit alat berat berupa traktor dan dozer.”Dan yang perlu untuk dijelaskan disini, BB berupa bijih bauksit yang turut disita sebanyak kurang lebih 50.000 ton atau sebanyak lebih kurang 55.000 ton, telah dikembalikan kepada para tergugat (dulu pengugat) oleh pihak kejaksaan negeri Tanjungpinang. Padahal didalam putusan perkara pidana tidak ada kalimat yang menjelaskan BB berupa bijih bauksit sebanyak 50.000 ton/55/000 ton dikembalikan kepada para tergugat (PT Kemayan Bintan).”beber Jefri.

Sebaliknya, lanjutnya, sebagaimana penetapan penyitaan PN Tanjungpinang No. 430/Pen.Pid/2009/PN.TPI tanggal 12 Oktober 2009, sebanyak lebih kurang 50.000 ton atau 55.000 ton bijih bauksit dikembalikan kepada yang paling berhak, yaitu pemilik tanah yang diambil bijih bauksitnya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tergugat, Suban Hartono dan PT Kemayan Bintan, mengakui sebagai pemilik tanah berdasarkan SHGB No. 00871/Dompak, gambar situasi tanggal 19 januari 1995 No. 05/PGSK/1995 seluas 2.966.500 M2, namun tidak pernah memperlihatkan SHGB No.00871 yang asli, hanya foto copy saja.”Dasar penyitaan seluruh alat berat milik pengugat, dikarenakan adanya laporan polisi yang diajukan oleh para tergugat melalui karyawannya yang bernama, Toto Supriyanto. Dengan dasar laporan pencurian dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Aseng Baruna./Agus Sutanto dengan laporan polisi No. LP/B.81/IV/2009, tanggal 21 April 2009. Dasar pelaporan ini pun hanya mengacu kepada foto copy SHGB No. 00871/Dompak.”jelasnya.

Pengakuan kepemilikan ini oleh para tergugat, atas SHGB 00871/Dompak yang terletak diwilayah Dompak, kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak pernah dapat dibuktikan aslinya dalam perkara pidana maupun perkara perdata No. 04/PDT.G/2010/PN/TPI, yang diputus pada tanggal 12 Oktober 2010. Kuasa hukum tergugat menjelaskan kalau SHGB 00871 ada di bank sebagai agunan. Namun pada realitanya, tidak ada sedikit pun surat keterangan dari pihak Bank yang menjelaskan kalau benar SHGB No. 00871 tersebut diagunkan ke bank.”Apakah dibenarkan adanya keterangan yang berbeda yang disampaikan oleh pemilik PT Kemayan Bintan (Suban Hartono tergugat I) dan kuasa hukum PT Kemayan Bintan sehubungan dengan keberadaan SHGB N0.00871 yang asli. Yang ternyata tidak ada atau tidak pernah diperlihatkan dalam pembuktian. Hanya dengan bekal foto copy SHGB, tergugat dimenangkan oleh PN Tanjungpinang, ironis.”pungkasnya.

Pernyataan berbeda antara kuasa hukum dan pemilik PT Kemayan Bintan tentang keberadaan SHGB No. 00871 sebenarnya sudah bisa menjadi acuan bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Ditambah lagi, Suban Hartono membuat laporan kehilangan ke kantor polisi tangal 12 Maret 2011 dan selanjutnya dibuatlah pengumuman tentang sertifikat hilang hilang No. 014/B4-21-72/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 dan dimuat  harian Tribun Batam tanggal 27 Maret 2011, yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang.

Masih Jefri, dan adanya laporan polisi ; Pol: LP/B.81/IV/2009 tanggal 21 April 2009, yang dilaporkan oleh karyawan para tergugat yang bernama Toto Supriyanto, tentang pencurian dan penyerobotan tanah, ternyata sudah dicabut oleh para pengugat.”Dengan dicabutnya laporan polisi tersebut maka seharusnya perkara pidana No. 82/PID.B/2010/PN.TPI, yang diputus tanggal 19 Agustus 2010 jo perkara No. 262/PID/2010/PTR, tanggal 21 Oktober 2010 jo putusan perkara pidana No. 112.K/PID.SUS/2011, tanggal 23 Mei 2011 dan jo No.240 PK/PID.SUS/2012 (proses pemeriksaan di MA RI) yang menjadi dasar dihentikannya segala aktifitas pertambangan  CV TKA, pemasangan police line dilokasi pertambangan , penyitaan bijih bauksit, maupun penyitaan alat-alat berat milik penggugat dengan sendirinya gugur atau cacat hukum.”terangnya.

Menurut pasal 1365 KUHP perdata, tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu menganti kerugian tersebut. Kerugian yang dialami pengugat oleh perbuatan tergugat, berupa kerugian materiil dan immaterial/moril.

Dari segi  materiil, akibat laporan polisi yang diajukan tergugat, alat berat milik pengugat disita dan dirampas untuk Negara sejak tahun 2009 sampai sekarang. Alat berat pengugat rusak dan perlu biaya perbaikan yang tidak sedikit. Alat-alat berat itu tidak bisa lagi disewakan kepada pihak lain. sehingga nilai kerugian pengugat mencapai nilai Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

Dari sisi immaterial/moril, nama baik pengugat selaku pengusaha dimata rekanan dan mitra bisnisnya menjadi tercemar/rusak akibat perbuatan dari tergugat. Sehingga bila dihitung dengan uang, Rp.1.000.000.000.000 ( satu triliun rupiah).

Nguan Seng alias Hengky, yang kini jadi penggugat, dihari yang sama menjawab Radar Kepri, sangat merasa ironi dengan penengakan hukum dalam perkara perdata maupun pidana yang  melibatkan dirinya sebagai pemilik alat berat yang disewa oleh pihak CV TKA. Perkara ini sudah melebar kemana-mana, akibat sikap majelis hakim yang menangani perkara ada keberpihakan.”Saya sudah berapa kali dipanggil jaksa tinggi. Diperiksa tetapi tidak putus-putus.  2 alat berat itu yang tidak masuk dalam surat sita PN Tanjungpinang, diminta saya ambil. Mana saya mau, seenaknya menyita, lalu sesukanya menyuruh ambil kembali. Apa ini hukum suka-suka  ya ? Kalau tidak bisa tangung jawab harusnya dia tak boleh tahan alat-alat berat itu.”paparnya.

Dilanjutkan lelaki berkulit putih ini, pihak Suban dikabarkan akan mengajukan PK atas perkara perdatanya.”Yang jelas kita pasti gugat, saya sudah bilang kalau saya menang pasti saya tuntut. Saya hanya minta kepada ketua PN Tanjungpinang yang baru untuk bersikap netral. Supaya tidak ikut kena getahnya. Mengingat hakim-hakim terdahulu yang menangani perkara ini.”urainya.

Namun yang masih menganjal dalam pikirannya,  mengapa perkara perdata sudah turun/sudah putus, tetapi perkara pidana (pengajuan PK, belum putus hingga saat ini).”Perkara perdata ini  sudah 2 tahun. 1 tahun di deep (ditahan disana-pusat). Sekarang barang bukti bauksitnya  dimana ? kalau bauksitnya habis mengapa alat tak ikut dihabiskan. Harusnya BB dikembalikan kepada yang ada namanya dalam perkara, kenapa diberi kepada Ferry yang tida ada kaitan dengan perkara ini ?.” katanya.

Ia juga heran mengapa perkara pidana illegal minning yang dituduhkan kepada Pinem CS bisa begitu lama prosesnya.”Yang saya tahu belum ada perkara di MA RI yang bisa lama sampai 6 tahun. Seberat-beratnya kasus, apa itu kasus pembunuhan, tidak pernah sampai begitu lama pihak MA memutusan perkaranya. Ada apa sebenarnya  ?.”herannya.(lanni)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Apr 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek