; charset=UTF-8" /> LSM Nilai Pileg di Batam Gagal - | ';

| | 1,618 kali dibaca

LSM Nilai Pileg di Batam Gagal

Kota surat suara di TPS 28 Panbil Mall Muka Kuning, kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk yang bermasalah.

Kota surat suara di TPS 28 Panbil Mall Muka Kuning, kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk yang bermasalah.

Batam, Radar Kepri-Pasca pemilihan legislatif pada tanggal 9 April lalu, di kota Batamb anyak meninggal cerita pelanggaran peraturan perundang-undangan. Mulai dari para caleg yang di usung partai peserta pemilu hingga perangkat pelaksana pemilu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) kota Batam dan jajarannya, terindakasi melakukan pelanggaran

Bahkan, sepanjang pemilihan umum pileg di kota Batam, tahun 2014 di nilai pileg terburuk sepenjang sejarah di kota Batam. Penilaian ini di sampaikan oleh ketua LSM Laki Pejuang 45 kota Batam Hery Marhat, pada Radar Kepri di Batam Centere, Sabtu (12/04).

Penilaian Hery Marhat ini bukan asal bunyi, karena pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran oleh caleg namun dibiarkan oleh Panwaslu maupun KPUD Kota Batam.”Kita mendengar adanya informasi  para caleg melakukan money politik alias permainan uang.Ssebagaimana yang di duga dilakukan caleg PDI P, Sahat Siantri dan istrinya Ganda Tiur. Kemudian caleg Partai Gerindra untuk kota Batam, Werton  yang tertangkap di kawasan Industri Batam Indo, Muka Kuning.”bebernya.

Menurut Hery.”Kasus money politik ini sudah dilaporkan ke Panwaslu kota Batam, namun sampai saat ini, kita belum ada terdenar prosesnya.”ujarnya.

Ditambahkannyam  adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia, seperti KPPS di TPS 28 Panbil Mall Muka Kuning, kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk.”Sebagaimana keterangan saksi-saksi dilapangan yang kita himpun, bahwa kuat dugaan kertas suara sebelum saksi datang sudah di coblos duluan. Tanpa melibatkan saksi dengan mencoblos caleg-calek tertentu yang selalu luput dari pantauan Panwaslu. Saya menduga seperti perangkat KPU dan Panwaslu sengaja membuat hal ini untuk memenangkan caleg-celag yang di tentukan pemenangnya.”jelasnya.

Sampai sekarang TPS 28 tersebut, sudah diamankan oleh KPPS tingkat kelurahan.”Ini berkat kerjasama kami dengan masyarkat setempat. Kita minta KPPS kelurahan untuk menyegel kotak suara tersebut, sampai proses terhadap pelakunya dituntaskan. Sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.”terangnya.

Sebagai informasi awal, lanjut Heru Marhat,suara caleg dalam kotak TPS 28 tersebut hanya ada beberapa nama caleg yang mendapatkan suara. Di antaranya caleg DPR-RI, Asman Abnur dari Partai PAN dengan Perolehan 301 suara dan caleg DPD-RI, M Nabil 329 suara, di tambah caleg  DPRD Kepri dari Partai Golkar, Taba Iskandar sekitar 215 suara, Werton Partai Gerindra untuk DPRD kota Batam 200 suara, dan James Simare-mare 100 suara, juga  dari partai Gerindra dan Raja Guguk dari Partai Golkar 165 suara. Ini caleg yang mendominasi suara diTPS 28 yang bermasalah tersebut.”Yang lebih parah lagi, terhadap dugaan kecurangan  di TPS 28 terkait daftar pemilih tetap yang hadir ke TPS tersebut, sebagaimana yang di ketahui saksi-saksi, daftar hadir DPT hanya sekitar 150 pemilih. Namun dari jumlah data DPT yang ada di TPS mencapau 500-an. Akan tetapi dalam perhitungan surat suara terdapat surat suara yang di coblos sekitar  429 sura, ini siapa yang mencoblos sisanya itu.”papar Hery dengan bernada heran.

Paling fatal kesalahan KPUD Kotam tetap melakukan rekapitulasi perhitungan suara pada rapat pleno terbuka tingkat Kelurahan.”Kami menilai hal tersebut tidak sah, karena semua saksi dan penyelenggara /Panwas yang mengunakan data rincian perolehan suara (model C-1) untuk DPD tidak berhologram. Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undang KPU No 26. Tahun 2013. Dan Peraturan tata tertip Pemilihan di KPPS No 27 tahun 2013.”terangnya.

Hery Marha menduga, dalam pelaksanaan pemungutan suara di semua TPS, logistik tidak tersedia. Antara lain, Model C-2 dan lampiran C-1 Berhologram, sehingga seluruh saksi tidak mendapakan berita acara dan lampiran yang benar.”Maka sehubungan hal tersebut, kami minta pemilu kota Batam untuk seluruh TPS harus di ulang.”pintanya.

Karena, lanjut Hery Marhat pileg di Batam tidak sesuai dengan peruturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib di KPPS sebagaimana diatas.”KPUD Batam telah gagal melaksanakan pemilihan umum legislatif kota Batam, dengan jujur dan adil judir sesuai dengan amanat undang-undang yang telah di tentukan diatas.”ungkapnya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 13 Apr 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek