; charset=UTF-8" /> KPK Diminta Usut Penyelewengan Ratusan Miliar APBD Kepri - | ';

| | 1,078 kali dibaca

KPK Diminta Usut Penyelewengan Ratusan Miliar APBD Kepri

Kantor Gubernur Kepri di Dompak

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan hanya mencari sensasi di Kepri, khususnya di Pemerintah Provinsi Kepri. Sejumlah kasus korupsi “jumbo” yang bermula dari penyalahgunaan anggaran alias penyelewengan peruntukan alokasi keuangan semakin “menggila”.

Kasus mendepositokan uang negara alias ABPD Kepri di 2015 dann 2016 yang mencapai ratusan miliar tak jelas penegakan hukumnya. Tidak adanya penegakan hukum berupa penindakan membuat sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri “kebal hukum”.

Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri bahkan dengan “berani” menerbitkan surat edaran nomor 842/1177/SET tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) yang nilainya bervariasi.

Dalam menerbitkan surat edaran itu, Nurdin mungkin tidak menyadari kemungkinan surat edaran disalahgunakan oleh pihak sekolah dan komite. Karena, dalam praktiknya, sumbangan itu bukan menjadi suka rela alias seiklasnya. Namun ditetapkan dan diwajibkan pada orang tua murid. Tentu saja dibumbui beragam ancaman, mulai dari tidak bisa ikut ujian hingga tidak menerima ijazah. Kebijakan tak populer ini menggerus kinerja dan safari subuh Nurdin.

Kemungkinan kedua atas terbitnya surat edaran ini, mungkin saja Nurdin mendapat konpensasi atas edaran tersebut. Apa konpensasinya ? . Hanya Nurdin dan pihak yang menarik keuntungan atas surat edaran sumbangan itu yang tahu.

Namun, pihak wali murid, khususnya yang memiliki anak di bangku SMA, SMK dan SLB Negeri terpaksa mengikuti Surat Edaran tersebut. Sehingga wajar ada wali murid mengeluhkan.”Surat Edaran pak Gubernur tentang SPP menjadi semacam alat memeras pihak terkait pada kami, orang tua murid dan wali murid.”sebut IM, seorang wali murid menyikapi kebijakan mantan Bupati Tanjungbalai Karimun ini.

Kemudian Isdianto, saat menjabat Kadispenda Kepri. Hampir tiap tahun mendapat rapor merah oleh BPK RI dalam hasil auditnya. Yang teranyar adalah dugaan mendepositokan hampir Rp 800 Miliar APBD Kepri. Kasus ini sempat di selidiki Kejati Kepri. Namun proses hukumnya samar-samar alias tak jelas.

Yang lebih dahsyat kasus dugaan gratifikasi saat anak Sekda Kepri menikah yang ditelisik KPK. Bukannya meneruskan ketingkat penyidikan, lembaga anti rasuah ini hanya menerbitkan rekomendasi agar TS Arif Fadilah diberikan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat. Sanksi yang jelas tak menimbulkan efek jera alias nggak ngaruh. Buktinya, sampai hari ini, Nurdin masih mempertahankan posisi TS Arif Fadilah sebagai Sekdaprov.

Wajar, jika pejabat dibawahnya besar kepala, merasa hebat dan kebal hukum meskipun Pemprov Kepri mendapat peringkat juara dalam penyalahgunaan kewengan yang tentu saja terkoneksi dengan anggaran oleh KPK. Karena, faktanya, KPK tak berdaya menindak sejumlah kasus penyalahgunaan kewenangan. Hingga “virus” penyelewengan anggaran di Pemprov Kepri terus berlanjut dan menyebar ke dinas lain termasuk biro humas Pemprov Kepri.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak terkait guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 22 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek