
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Joko Lelono, mantan Kepala SMKN 02 Karinun dihukum selama 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan, Selasa (15/10) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Hakim tidak membebankan pengembalian uang yang dikorupsi sebesar RP 439 juta karena sudah dikembalikan.
Hakim menyatakan perbuatan Joko Lelono terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
Terhadap vonis 1 tahun penjara atau 18 bulan ini, terdakwa Joko Lelono dan JPU Amalia Sari SH menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Joko Lelono selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.(irfan)