Kejati Kepri Diminta Usut Dugaan KKN Sejumlah Proyek Fisik di Lingga
Lingga, Radar Kepri-Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan mengusut dengan mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam sejumlah proyek di Kabupaten Lingga yang diduga menjadi ladang korupsi bagi sejumlah elite politik untuk ongkos kampanye.
Sinyal Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di bumi berjuluk Bunda Tanah Melayu tersebut disampaikan sejumlah kalangan dan tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak dipublikasi dengan membeberkan “permainan” para oknum politisi dalam bermain dalam proyek untuk mendapat kompensasi berupa fee.”Ada yang memakai pengaruhnya, menempatkan orang-orangnya di ULP/Pokja memuluskan perusahaan yang sebenarnya tidak layak memenangkan tender bernilai miliaran rupiah.”sebut sumber sambil mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis.
Pihaknya berharap Kejati Kepri melakukan investigasi ataupun menggelar operasi intelejen menyikapi KKN di Lingga ini.
Pihak terkait dugaan KKN ini, pihak inspektorat Lingga, khususnya Kepala Inspektorat, M jais yang juga berwenang dan memiliki tanggungjawab menyelamatkan uang negara, dikonfirmasi radarkepri.com via WA belum memberikan jawaban, begitu juga dengan pihak Kejari Lingga.
Dirilis radarkepri.com edisi sebelumnya, sejumlah proyek fisik di Kabupaten Lingga diduga menjadi ladang Korupsi Kolusi Nepotisme yang berpotensi memperkaya diri sendiri yakni oknum ULP/Pokja setempat dan berpotensu merugikan keuangan negara.
Sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak ditulis menyebutkan.”Ada oknum ULP dan Pokja sengaja memenangkan salah satu perusahaan untuk meraup keuntungan dari APBD Lingga.”ujarnya.
Adapun proyek fisik yang terindikasi KKN itu, lanjut sumber. Pertama, pembangunan jalan tugu Khatulistiwa yang merupakan proyek lanjutan tahun sebelumnya. Proyek berada di Kecamatan Lingga ini dimenangkan tendernya oleh CV Tuah Lingga Mandiri dengan nilai Rp 2 115 850 000, konsultan perencana proyek ini adalah PT Multi Farma Riau Konsultan dan konsultan pengawas CV Tiga Pilar Abadi dengan lama pekerjaan 150 hari kerja.
Kedua, proyek Pematangan Lahan Taman Bandar kota Madani di Kelurahan Daik, kecamatan Lingga yang dimenankan CV Tuah Lingga Mandiri dengan nilai Rp 1 061 850 000, kontraktor pengawas proyek ini adalah CV Mimarvision Enggineering.
Dan yang ketiga adalah proyek pembangunan kantor desa Penuba yang dimenangkan CV Four Brother dengan nilai kontrak Rp 423 458 500. Konsultan Perencana adalah CV Cipta Perdana Teknik dan konsultan pengawas CV Karya Rupadhatu.
Untuk mencegah kerugian negara dari proyek’proyek media ini menanyakan ke Kejari Lingga, apakah proyek tersebut didampingi Kejari Lingga ?. Namun pihak Kejari Lingga dalam hal ini Kasi Intel dan Kasi Pidsus belum memberikan jawaban hingga berita ini tayang. Padahal pesan konfirmasi yang dikirim media ini sejak 22 Agustus 2023 lalu ke WA pejabat tersebut.
Pihak ULP/Pokja yang diduga melakukan KKN masih diupayakan mengkonfirmasi dan klarifikasi.(Irfan)