Kasus Pengrusakan Pagar Djodi, Jaksa Belum Tentukan Sikap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) belum menentukan sikap atas vonis ringan berupa hukuman percobaan terhadap kasus pengrusakan pagar oleh 8 orang ibu rumah tangga di Kampung Melayu Kota Piring.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Tpi, Amriansyah SH MH saat dikonfirmasi radarkepri.com, Senin (20/05) melalui jejaring sosial WA.”Nanti kita lihat dulu laporan tertulis dari JPU, baru nanti kami tentukan sikap.”tulis Kasi Pidum.
Menjawab pertanyaan media ini, apakah telah menerima laporan tertulis dari JPU, Amriansyah SH MH menuliskan.”Belum ada.”tulisnya.
Kasus ini menjadi sorotan dan menuai kekecewaan dari Djodi Wirahadikusuma selaku pelapor.”Perbuatan mereka bukan pertama kali dilakukan, tapi yang kedua kalinya. Tidak ada perdamaian antara saya dengan mereka. Tapi kok dihukum percobaan. Karena itu saya berharap jaksa banding.”ucapnya.
Ditambahkan Djodi, pihaknya juga akan mengirimkan surat ke Komisi Kejaksaan dan JAMWas Kejagung RI.”Surat sudah disiapkan. Masih menunggu konfirmasi dengan pengacara saya.”pungkas Djodi.(irfan)