Kasatlantas Polresta Tanjungpinang di PraPeradilkan

Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang di Jalan A Yani.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanjungpinang AKP Dhia Chintya Siregar (termohon)di Praperadilan (Prapid) oleh seorang warga Tanjungpinang, Retna Yulianti (pemohon).

Prapid diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan sudah teregistrasi dengan nomor 2 Pid.Pra/2026/Pn Tpg dengan klasifikasi perkara berupa Sah atau tidaknya penyitaan.

Pihak pengadilan kemudian menunjukan hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Berdasarkan data yang diperoleh media ini, agenda sidang perdana prapid ini akan digelar pada Senin (06/04)

Informasi detail lainya berupa objek prapid belum ditampilkan di SIPP PN TPg selalu sumber data ini. Begitu juga nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili  perkara ini.

Media ini telah mengupayakan konfirmasi dengan Kasatlantas Polres Tanjungpinang terkait tanggapanya terhadap prapid ini melalui pesan singkat ke WA-nya. Namun hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban. Padah pesan konfirmasi yang disampaikan media ini menyatakan dibaca dan tersampaikan.(Irfan)

Pos terkait